REAKSIMEDIA.COM | Tegal – Pemerintah tengah berupaya mempercepat vaksinasi nasional, untuk menekan kasus Covid-19 di tanah air. Untuk itu pemerintah juga mulai melaksanakan vaksinasi diperuntukkan bagi kelompok Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Langkah ini mendapat sambutan dari Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. Dewi Aryani, M.Si saat menggelar Sosialisasi Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) dan Bersama Pulihkan Indonesia bertempat di Pendopo Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal, Jumat (13/8).
Politisi PDI Perjuangan ini meminta kepada pemerintah bukan saja vaksinasi untuk ODGJ saja namun masyarakat berkebutuhan khusus baik itu fisik seperti difabel juga perlu divaksin,” pintanya.
Dewi Aryani yang beranjak dari daerah pemilihan (dapil) 9 Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes dan Kota Tegal mengatakan pendataan dan koordinasi penting untuk memastikan ODGJ terdata dan mendapat vaksinasi. Berdasarkan data yang di dapat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal ada sekitar 12 ribu lebih ODGJ, tapi ternyata fakta di lapangan dan sudah di cek di salah satu desa di Kecamatan Lebaksiu, data di Dinkes ada 8 orang tapi faktanya ada 38 orang. “Berarti ini kan selisihnya jauh”. Karena itu saya minta untuk di data kembali dengan melibatkan semua camat, kades di masing-masing wilayahnya dan data yang sudah valid diserahkan ke puskesmas di wilayahnya,” ujar DeAr sapaan akrab Dewi Aryani.
Dijelaskan DeAr, di Kabupaten Tegal ada 29 puskesmas yang harus mempunyai data akurat dan nantinya data tersebut yang menentukan juga akurasi permohonan jumlah vaksin ODGJ, karena untuk ODGJ ini jenis vaksinnya berbeda.
“Jangan sampai ODGJ jumlahnya banyak, tapi vaksin yang di minta atau di kirimkan hanya sedikit,” tegasnya.
Sekali lagi untuk semua pihak, akurasi data itu sangat penting karena ODGJ rentan terhadap virus,” tandas DeAr.
Lanjutnya, kebutuhan vaksin untuk bayi dan balita sebut DeAr sangatlah penting dan ini ada ketentuannya di Peraturan Menteri Kesehatan No. 12 Tahun 2017, bahwa anak usia 0 sampai 1 tahun ada vaksin-vaksin yang wajib di berikan, kemudian untuk usia 1 sampai 5 tahun ada 12 tahun,” terangnya.
DeAr mengingatkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan, jangan hanya vaksin Covid-19 saja yang di kejar-kejar pengadaannya. Tapi vaksin untuk bayi dan balita harus di penuhi karena mereka adalah generasi penerus bangsa,” tandasnya.

Menurut DeAr, kalau sekarang ini 26 ribu lebih bayi tidak di vaksin, mereka akan rentan terhadap segala macam penyakit. Kemudian jumlah balitanya yang mencapai 105 640, kalau vaksin-vaksin yang di butuhkan tidak di berikan maka akan rentan juga. Untuk itu DeAr menegaskan kepada Kementrian Kesehatan segala macam vaksin pengadaannya harus stabil, kalaupun ada keluhan-keluhan dalam proses pengadaannya segera dicarikan solusinya,” pungkas Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. Dewi Aryani, M.Si.
Sementara kegiatan Sosialisasi Germas dan Bersama Pulihkan Indonesia berjalan sesuai protokol kesehatan.
Laporan : Suryadi
Tags: tegal
-
Lantik Pejabat Esselon II, III dan IV Bupati Bogor Minta Para Pejabat Bekerja dengan Profesional dan Inovatif
-
Sekjen Kemendagri Minta Provinsi DI Yogyakarta Percepat Realisasi APBD Untuk Tangani Pandemi
-
Kapolres Subang Fasilitasi mediasi pihak keluarga tersangka dengan PT. Ciomas terkait penanganan perkara penggelapan pakan ternak
-
Komisi V DPR Apresiasi Realisasi Serapan Anggaran Program Dukungan Manajemen Kementerian PUPR Tahun 2021
-
Bentuk Perhatian Bupati Pinrang H.A.Irwan Hamid Bersama Unsur TNI Membangun dan Meresmikan Rumah Hunian Tetap (Risha) Dampak Bencana Alam
-
Kementerian PUPR Kerahkan Bantuan Sarpras Sanitasi di Lokasi Banjir Kudus Jawa Tengah dan Banjir Wajo Sulawesi Selatan
-
Danlantamal IX Salurkan Hasil Donasi Konser Amal Jukulele Ke Gereja Dusun Ukalahin
-
Peran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Pusat Pemulihan Aset dalam Menyelamatkan dan Memulihkan Keuangan Negara
-
Dukung Operasi Zebra NALA 2021, Polres Mukomuko Gelar GAKTIBLIN Dilingkungan Internal
-
Gus Halim: Kekuatan Adat Nagari Modal Kuat Bangun Sumbar


