REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Kafilah Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XXXVIII asal Kabupaten Pinrang resmi dilepas oleh Wakil Bupati Pinrang, Sabtu (29/4) di Rumah Jabatan Wakil Bupati Pinrang.
Dalam arahannya, Wabup Alimin berharap peserta tetap menjaga kondisi kesehatan karena jarak yang akan ditempuh lumayan jauh dengan menggunakan 2 moda transportasi.
Hal ini, lanjutnya, dikarenakan, STQH XXXVIII tingkat Provinsi Sulawesi selatan ini diadakan di Kabupaten Kepulauan Selayar selama seminggu yang tentunya membutuhkan kesiapan fisik yang prima

Lebih lanjut Wabup Alimin berharap, latihan intensif yang dilalui para peserta yang berjumlah 20 orang ini membuahkan hasil dengan setidaknya memenangkan beberapa cabang lomba.
“Kami tentunya berharap kafilah Kabupaten Pinrang mampu mengharumkan nama Kabupaten Pinrang” ujar Wabup Alimin.
Sementara itu, Plt Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang Rusli Rasyid menjelaskan 20 orang peserta dari Kabupaten Pinrang akan berlaga di 10 cabang lomba putra dan putri.
Cabang lomba tersebut, lanjutnya, diantaranya, Tilawah anak, Tilawah Dewasa, 1 Juz, 5 Juz, 10 Juz, 20 Juz, 30 Juz, Taf Arab, Hadits 500 dan Hadits 1000.
Laporan : Mussin Jack
Tags: Pinrang
-
YPJI bersama Permata Sanny Peduli dan KITA Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Wartawan
-
Kasus Aktif di Kudus Sudah Turun, Kapolda Beri Laporan Ke Presiden
-
Penyerahan dan Pelepasan Jabatan Kasat Sabhara AKP Gatot Yani
-
Kapolri Maksimalkan Penanganan Korban Pasca-Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
-
Satu Nyawa Melayang Akibat Laka Lantas, Satlantas Polres Serang Kota Polda Banten Olah TKP
-
Pelatihan Vokasi Batch 2 Dibuka Mulai 19 Mei: Kuota 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP
-
Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak
-
Polisi Tetapkan Tersangka ART yang Kuras Harta Majikan Di Surabaya
-
Polsek Cibinong Selidiki Pelaku Pencurian Yang Beraksi di Sebuah Kantor koperasi
-
Menteri Basuki Tinjau Pembangunan Infrastruktur Dasar Pendukung Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara


