REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan – Wali Kota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution, SH, MM menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 di Kelurahan Batunadua Jae dan Desa Rimba Soping pada hari Rabu (02/02/2023).
Di Kelurahan Batunadua Jae jumlah penerima sertifikat terdiri dari 389 sertifikat hak milik dan 1 sertifikat wakaf sedangkan pada Rimba Soping Jumlah penerima sertifikat terdiri dari 315 sertifikat hak milik dan 3 sertifikat wakaf.
Penerima dari Batunadua Jae mengatakan mengucapkan banyak terima kasih kepada Wali Kota dan juga kepada BPN Kota Padang Sidempuan atas program Sertifikat Penaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Saya sebagai perwakilan penerima sertifikat dari Batunadua Jae mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Bapak Wali Kota, Kepala BPN Kota Padang Sidempuan, beserta camat, lurah dan kepling. Kami sangat banyak berterima kasih atas adanya program ini”
Senada dengan peserta penerima dari Desa Rimba Soping Ali Musa Daulay mengatakan sangat berterima kasih kepada Bapak Wali Kota dan juga kepada pihak BPN Kota Padang Sidempuan atas pengadaan program ini.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Wali Kota atas program ini dan juga kepada BPN Kota Padang Sidempuan agar mengadakan program ini tahun depan di Desa Rimba Soping
Wali Kota mengatakan berharap kepada masyarakat bila nantinya akan digunakan haruslah digunakan untuk hal-hal yang produktif dan juga menjaga sertifikatnya supaya tidak hilang.
“Kepada bapak ibu setelah menerima sertifikat ini, jika nantinya akan digunakan, gunakanlah untuk hal-hal yang produktif dan jagalah sertifikatnya supaya tidak hilang” tutur beliau.
Kepala BPN Kota Padang Sidempuan Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT, SH berharap agar sertifikat yang sudah diterima agar diphotokopi untuk berjaga-jaga, jika sertifikat hilang maka photokopi tersebut bisa digunakan untuk mengurus sertifikat yang hilang dan juga memasang tanda batas dan menjaga tanahnya.
“Bapak-ibu bila sertifikatnya sudah diterima agar menjaga sertifikatnya supaya tidak hilang. Sebaiknya sertifikatnya diphotokopi sehingga bisa digunakan untuk mengurus sertifikatnya yang hilang dan supaya memasang tanda batas dan menjaga kenyamanan tabah.
Sumber : Aldi Pahrurroji
Tags: padangsidimpuan sumut
-
Bupati Dolly Tegaskan ‘Day by Day’ Untuk Targetkan Penurunan Angka Stunting di Tapsel
-
Kapolres Muaro Jambi Didampingi Kapolsek Jaluko Tinjau Kesiapan Kampung Tangguh PPKM Mikro di Desa Pematang Jering
-
Gus Halim: Birokrasi dan Pendamping Desa Jadi Pilar Kemendes PDTT
-
Kapolres Gowa Hadiri Rapat Koordinasi 3 Pilar Kabupaten Gowa
-
Hari ke-2 Dandim Cup Dilanjutkan dengan Lomba Memasak Olahan Ikan
-
Menyambangi Rumah ke Rumah Warga Anggota Satgas Yonif 144/JY Berikan Bantuan Pengobatan Gratis di Perbatasan
-
Kasat Binmas Polres Gowa Binluh di SMA Negeri 20 Pallangga, ini yang Disampaikan
-
Menparekraf: Sejarah Jadi Salah Satu Tema Wisata Paling Diminati Wisatawan Pascapandemi
-
Capai Progres 83%, Bendungan Sadawarna Untuk Pengairan Irigasi Seluas 4.500 Hektare Ditargetkan Rampung Tahun 2022
-
Mendes Yandri Dorong Bupati Gowa Kembangkan Desa Jadi Destinasi Wisata


