REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan – Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas kelas II B Kota Padangsidimpuan ikuti acara pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), bertempat di Aula Lapas Kelas IIB, Rabu (14/8).
Sebanyak 39 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan terlihat antusiasis mengikuti acara pelaksanaan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang dipimpin oleh Ketua TPP Efrida Sri Mulyana, S.H., beserta seluruh tim sidang.
Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisis data hasil asesmen yang direkomendasikan oleh asesor atau wali WBP dalam sidang TPP, atas narapidana yang dianggap memiliki kecakapan dan keterampilan untuk diangkat menjadi Pemuka dan Tamping, sesuai dengan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping di Lapas.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengusulkan program integrasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua dari Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Kegiatan ini dilaksanakan guna memenuhi hak-hak WBP dalam rangka peningkatan pembinaan berupa re-integrasi sosial.
Sekretaris Tim Pengamat Pemasyarakatan, Islam Pryanggono, A.Md., IP., S.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah tahapan dari rangkaian pengusulan re-integrasi sosial para warga binaan, sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian pengusulan re-integrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun di Rutan. TPP wajib merekomendasikan usul pemberian pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga (re-integrasi sosial) bagi narapidana dan anak, serta pencabutan PB/CB kepala Lapas berdasarkan data narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan,” jelas Islam Pryanggono.
Sementara itu, Efrida Sri Mulyana juga mengungkapkan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka peningkatan proses pembinaan di Lapas.
“Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas dan bagian dari evaluasi dalam tahap pembinaan. Oleh karena itu, diperlukan masukan dari berbagai pihak. Sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan, sehingga semua pihak dapat menerima hasilnya,” pungkas Efrida.
Pada kegiatan tersebut, seluruh tim sidang berpesan agar WBP yang dipilih menjadi Pemuka dan Tamping serta yang diusulkan untuk re-integrasi sosial dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan, menjaga marwah Lapas Padangsidimpuan, dan tidak kembali mengulangi tindak pidana. Hal ini tentunya akan dicatat dalam registrasi pelanggaran disiplin.
Laporan : Rosliani
Tags: padangsidimpuan sumut
-
Dirpolairud Polda Jambi Bersama Kapolda Laksanakan Baksos di Desa Seponjen Muaro Jambi
-
Sinergitas Kemitraan Wujudkan Kamtibmas yang Aman Kondusif
-
Pantau Pemotongan Hewan Qurban Dan Sampaikan Prokes, Polsek Tigapanah Kunjungi Sejumlah Mesjid
-
Gudang Pelaminan dibobol kawanan pencuri, kerugian ditaksir hingga 20jt
-
Panglima TNI Memimpin Acara Sertijab Kasum TNI, Irjen TNI dan Pangkogabwilhan III
-
Gunakan Mobile Lab PCR, Kemendagri Gelar Tracing Covid-19 Bagi Pegawai Ditjen Dukcapil
-
Kementerian PUPR Serahkan 110 Unit Hunian Program Bedah Rumah di Teluk Wondama Papua, Warga Bahagia Punya Rumah Layak Huni
-
Wow Mantap, PGRI Pinrang : Siap Gelar Konkerkab 3 dan Sukseskan Porseni PGRI di Soppeng
-
Aliansi Mahasiswa Sumsel pertanyakan Sita Aset Pribadi Andri Tedjadharma yang dilakukan Satgas BLBI
-
Sinergitas TNI – Polri Wilayah Hukum Polsek Cibinong Sambang Warga Binaan dan Ajak Jaga Kamtibmas

