REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan – Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas kelas II B Kota Padangsidimpuan ikuti acara pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), bertempat di Aula Lapas Kelas IIB, Rabu (14/8).
Sebanyak 39 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan terlihat antusiasis mengikuti acara pelaksanaan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang dipimpin oleh Ketua TPP Efrida Sri Mulyana, S.H., beserta seluruh tim sidang.
Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisis data hasil asesmen yang direkomendasikan oleh asesor atau wali WBP dalam sidang TPP, atas narapidana yang dianggap memiliki kecakapan dan keterampilan untuk diangkat menjadi Pemuka dan Tamping, sesuai dengan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping di Lapas.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengusulkan program integrasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua dari Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Kegiatan ini dilaksanakan guna memenuhi hak-hak WBP dalam rangka peningkatan pembinaan berupa re-integrasi sosial.
Sekretaris Tim Pengamat Pemasyarakatan, Islam Pryanggono, A.Md., IP., S.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah tahapan dari rangkaian pengusulan re-integrasi sosial para warga binaan, sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian pengusulan re-integrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun di Rutan. TPP wajib merekomendasikan usul pemberian pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga (re-integrasi sosial) bagi narapidana dan anak, serta pencabutan PB/CB kepala Lapas berdasarkan data narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan,” jelas Islam Pryanggono.
Sementara itu, Efrida Sri Mulyana juga mengungkapkan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka peningkatan proses pembinaan di Lapas.
“Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas dan bagian dari evaluasi dalam tahap pembinaan. Oleh karena itu, diperlukan masukan dari berbagai pihak. Sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan, sehingga semua pihak dapat menerima hasilnya,” pungkas Efrida.
Pada kegiatan tersebut, seluruh tim sidang berpesan agar WBP yang dipilih menjadi Pemuka dan Tamping serta yang diusulkan untuk re-integrasi sosial dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan, menjaga marwah Lapas Padangsidimpuan, dan tidak kembali mengulangi tindak pidana. Hal ini tentunya akan dicatat dalam registrasi pelanggaran disiplin.
Laporan : Rosliani
Tags: padangsidimpuan sumut
-
Tinjau Pembangunan Kampus Baru, Wapres Harapkan UNU Yogyakarta Jadi Model Pengembangan SDM Unggul
-
Bupati Parosil Lakukan Jalan Sehat Bersama Ribuan Masyarakat Kecamatan Gedung Surian
-
Sekjen Kemendagri Dorong Provinsi Banten Selaraskan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Nasional
-
Mendapat Kabar Pelaku Sudah Ditindak, Rencana PP 1959 Membuat Aksi Di Depan Polres Karo Ditunda
-
Berikan Jam Komandan kepada Anggota, ini yang Disampaikan oleh Dandim 0808/Blitar
-
Polsek Rancabungur Dan Unit Laka Lantas Polres Bogor Cek TKP Dan Tangani Kecelakaan Lalu Lintas di Rancabungur Bogor, Satu Orang Luka Ringan
-
Press Release; Kasat Reskrim Polres Pinrang Ungkap Dugaan Kasus Pencabulan 11 Orang Anak
-
Kapuspen TNI Membuka Rapat Anggota Tahunan Koperasi Citra Dana Yasa
-
Personil Polres Bogor Polda Jabar Laksanakan Razia Gabungan Jaga Kondusifitas Wilayah
-
Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dampingi Tim Pengembangan Kampung Di Wilayah Distrik Wania

