REAKSIMEDIA.COM | Kuantan Singingi – Akibat kandang ayam potong yang berlokasi di dekat lingkungan masyarakat, mengakibatkan warga Desa Air Emas Sungai Keranji dan Sumber Datar menjadi heboh, akibat lalat yang begitu banyak, hingga masyarakat menjadi terganggu, terutama para penjual makanan dan minuman.
“Jika ada pelanggan saya ngopi atau pesan makanan, tiba-tiba lalat datang menghinggapi dan masuk ke makanan yang mereka pesan, akibatnya sering pelanggan saya minta ganti karena sudah di hinggapi lalat, dan tidak mungkin dimakan lagi sama pelanggan saya, namanya lalat ya jorok kan bang,” pungkasnya.
Sementara itu, lain lagi dengan keluhan insial (WK) seorang ibu rumah tangga, yang menyebut, kalau lalat bukan cuma mengganggu disiang hari, bahkan malam menjelang tidur pun masih terbang kesana kemari menghinggapi badan, hingga tidur pun menjadi susah.
Saat di konfirmasi awak media ke Kades Air Emas, mengaku tidak ada perizinan yang di berikan oleh pihak Desa ke pengusaha kandang ayam tersebut.
Akhirnya awak media mencoba untuk mengkonfirmasi ke rumah Indro pemilik kandang ayam yang berdomisili didesa Sungai Keranji, namun menurut istrinya, suaminya tidak bersedia di temui, dengan alasan suaminya sedang tidur.
Di tempat terpisah, Camat Singingi yang dihubungi terkait keluhan warga tersebut mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Kades
Namun menurut aturan yang berlaku di Indonesia, kandang ayam potong harus didirikan dengan memperhatikan jarak minimal dari pemukiman warga. Jarak minimal ini biasanya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Desa (Perdes) di masing-masing wilayah.
Selain itu, pengelola kandang ayam potong juga diwajibkan untuk menjaga kebersihan kandang dan lingkungan sekitarnya, agar tidak menimbulkan bau dan lalat yang mengganggu warga sekitar. Pengelola juga harus menerapkan sistem pengelolaan limbah yang baik agar tidak mencemari lingkungan.
Sesui dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,PP No. 101 Tahun 2014 tentang Tata Cara Evaluasi Kualitas Udara, Perda atau Perdes tentang Izin Usaha Ternak dan Peternakan.
Laporan : Jakup Tarigan
Tags: Kuantan singingi
-
Dukung Program Penurunan Angka Stunting, Kodim 1710/Mimika Beri Makanan Tambahan Kepada Balita Jelang Peringatan HUT Ke-80 TNI
-
Kabid Humas Polda Jabar: Delapan Orang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diungkap Polisi
-
DPO teroris MIT Poso yang tewas teridentifikasi Suhardin alias Hasan Pranata
-
Program Jumat Curhat Polres Bogor Masih Mendominasi Sebagai Wujud Pelayanan Polri Presisi Kepada Masyarakat Kabupaten Bogor
-
SMA Negeri 2 Pematangsiantar Raih Juara Satu Lomba Cerdas Cermat Generasi Millenial Yang Digelar Bank Indonesia
-
Bakamla RI Kunjungi Japan Coast Guard Academy
-
Bujuk Bocah SD Agar Mau Divaksin, Dewi Aryani Hadiahi Sepeda
-
Danrem 071/Wijayakusuma Serahkan Bantuan Tunai BTPKLWN Dari Pemerintah
-
Danwing Udara 5 Pimpin Apel Khusus Dalam Rangka HUT Ke-3 Koopsudnas
-
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dan Konsolidasi Partai Golkar Purbalingga, Bamsoet Pastikan Partai Golkar Akan Segera Putuskan Akan Berkoalisi Dengan Siapa Dalam Kontestasi Pilpres 2024