REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Penggrebekan yang dilakukan Polri serta penetapan sejumlah tersangka Pinjaman online ilegal, tak membuat pelaku jera. Berdasarkan pantauan, masyarakat masih banyak yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp dan SMS.
Terkait dengan hal ini, Kapolda Jawa Tengah melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menghimbau masyarakat agar berhati-hati. Polda Jateng meminta masyarakat tidak menanggapi pesan whatsapp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online.
“Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat,” tegas M Iqbal, Kamis (21/10).
Berdasar keterangan, Ditkrimsus Polda Jateng sendiri membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.
Kombes Iqbal Alqudusy menambahkan, beberapa korban terjebak pada transfer kosong dari pinjol ilegal. Pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke korban tapi setelah dicek saldo ternyata kosong.
“Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah 2,3 juta, tapi ternyata kosong,” jelasnya.
Setelah itu, teror pinjol ilegal dimulai. Sejumlah penagihan secara kasar dan ancaman untuk mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya dan meng-upload konten porno dilancarkan.
“Karena teror kasar dan merasa tertipu ER melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Setelah didalami Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta. Kasus ini sudah digelar Selasa (19/10) lalu,” tambah Kabidhumas.
Teror Pinjol ilegal, tambah Kombes Iqbal, menargetkan tekanan psikologis pada korbannya. Korban akan dipermalukan sehingga harus membayar agar aibnya tak dibuka. Bahkan cerita tragis terjadi, dimana korban akhirnya bunuh diri.
“Seperti kasus pada awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38), Wonogiri, Jawa Tengah meninggal akibat bunuh diri. Dia diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih hutang dari pinjaman online (pinjol) ilegal,” ungkapnya.
Kabidhumas menjelaskan, kasus ini cukup menggambarkan bahwa teror penagih hutang pinjol sangat sadis dan tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras korbannya. Untuk itu, Kabidhumas mengulangi pesannya agar masyarakat tak ragu melaporkan teror pinjol ke kepolisian terdekat.
“Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi akan memberantas kejahatan jenis ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu jangan ragu untuk melapor ke polisi,” tutup Kabidhumas.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Jateng
Tags: semarang
-
Kepergok Melakukan Pencurian, MJK Di Serahkan Ke Polsek Kalirejo Lamteng
-
Panglima TNI, Kapolri dan Menpora Tinjau Kesiapan Stadion dan Arena Akuatik PON XX
-
Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif
-
Gelar Silatda, Relawan Plat K Teguhkan Sikap Setia Bersama Jokowi 2024
-
DPRD Kabupaten Way Kanan Sahkan RAPBD TA 2022
-
Laskar Kalimantan Harapkan SDM Lokal Dilibatkan Dalam Pembangunan di IKN
-
Pinrang Bangkit; Bupati Irwan Hamid Membuka Kuliner The M Hotel Upaya Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19
-
Kadisbudpar Banyuwangi Sebut Tour Of Kemala 2023 Sukses Dongkrak Perekonomian Di Bumi Blambangan
-
Beredar di Media Sosial Aksi Konvoi Sejumlah Pelajar, Pihak Kepolisan Lakukan Pengecekan ke Lokasi Kejadian
-
Berikan Jamdan, Dandim 1710/Mimika: Jaga Netralitas TNI Dan Fokus Dalam Penanganan Stunting


