REAKSIMEDIA.COM | Medan – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, bersama Gubsu, Edy Rahmayadi, dan Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, MSi, menerima pengarahan penanganan Covid-19 oleh Presiden RI, Ir Joko Widodo dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jl Sudirman No.41 Medan, Senin (7/2/2022).
Pengarahan dari Presiden ini dilakukan secara virtual dan diikuti oleh seluruh Kepala Daerah, Pangdam, Kapolda, Danrem, Dandim dan Kapolres se Indonesia.

Dalam arahannya, Presiden meminta agar TNI-Polri dan pemerintah daerah
“Pastikan terus masyarakat menjalankan Protokol Kesehatan dan mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak perlu, serta mendorong segera vaksin bagi yang belum, dan yang sudah divaksin lengkap serta sudah waktunya disuntik vaksin penguat, agar segera vaksin booster,” urai Presiden memberi arahan.
Presiden mengingatkan untuk mengecek kembali kesiapan-kesiapan yang sudah dilakukan, baik dari segi rumah sakit, obat-obatan, oksigen dan fasilitas isolasi maupun tenaga kesehatan guna mengantisipasi lonjakan kasus di masyarakat.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.
Laporan : Suryadi
Sumber : Pendam I/BB
Tags: medan
-
Yonif Raider 300 Terjun Langsung Berikan Pengobatan untuk Korban Bencana Gempa di Cianjur
-
Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polres Banjarnegara Gelar Vaksinasi dan Pengobatan Gratis
-
Bangkitkan Ekonomi Desa, Kemendagri Kerja Sama dengan Pertamina Hadirkan Program Pertashop
-
Kementrian PANRB Berikan Penghargaan untuk Polres Banggai, Terbaik Pelayanan Publik
-
Percepat Pembangunan Desa, Kemendes PDTT Gandeng PT Vale dan Pemda
-
Perkara Inkracht, Kejari Mukomuko Musnahkan BB Berbagai Tindak Kejahatan
-
Pegelaran Musik Band 2021 Di Rumah Kopi Kinanti : Dengan Berkarya Nyata Bebas Dari Narkoba
-
Penguatan Ekonomi Masyarakat, Pemdes Manjunto Jaya Gelar Titik Nol Pembangunan Rabbat Beton JUT
-
Presiden: PPKM Level 4 Dilanjutkan dengan Penyesuaian di Sejumlah Sektor
-
Kabag Ops Polres Gowa Hadiri Rakordis Persiapan Verifikasi Faktual Terhadap Parpol Calon Peserta Pemilu 2024





