REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Netralitas TNI harus benar-benar dipahami, dihayati, dan diimplementasikan secara utuh dalam kehidupan Prajurit TNI. Demikian disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. saat memberikan pengarahan kepada Pangkotama di jajaran TNI, bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).
Dalam Undang-Undang Pilkada No 10 Tahun 2016 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur ketentuan Netralitas TNI dalam Pilkada dan Pemilu, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 200 dan 280 Ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 7 Ayat (2) dalam UU Pilkada.

Lebih lanjut, Panglima TNI mengatakan, komitmen untuk netralitas TNI, “ingat! pelanggaran ketidaknetralan, TNI bisa dijerat Undang-Undang Pemilu, sanksi disiplin militer, pidana militer atau pidana umum. “Nah ini hati-hati para prajurit semuanya,” ujarnya.

Laksamana TNI Yudo Margono juga menyampaikan tentang komitmen netralitas TNI, prajurit atau PNS TNI yang mendapati ada alat peraga kampanye di area atau fasilitas TNI, segera melaporkan ke atasan/ Komandan Satuan untuk ditinjaklanjuti ke KPU, Bawaslu dan aparat terkait lainnya, untuk diselesaikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Prajurit atau PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif atau Calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari dinas. Ini saya kira sudah jelas ada aturannya,” pungkas Panglima TNI.
Sumber : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi
Tags: jakarta
-
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kodim 0602/Serang Lakukan Budidaya Lele Bioflok dengan Aplikasi Bios 44
-
Pers Sehat, Investasi Kuat: Menjaga Nadi Ekonomi Kabupaten Sukabumi di HPN 2026
-
Perwal MDTA Belum Diterbitkan, Partai Demokrat Kota Medan Bersama MUI Medan Tagih Janji Wali Kota
-
Polsek Lubuk Pinang Gelar Acara Pisah Sambut Kapolsek
-
Polres Serang Kota Tangkap Lima Pelaku Pencurian, Modus Pecah Kaca
-
Polsek Sunggal Amankan Pria Pengedar Uang Palsu
-
Kementerian ATR/BPN Dukung Penuh Perwujudan IKN Nusantara
-
Kapolres Pinrang Pimpin Apel Jam Pimpinan
-
Kementerian PUPR Tangani Longsor dan Banjir Kali Ciputat Tangsel
-
Dandim 1710/Mimika Sambut Kunker Wakasad di Kabupaten Mimika

