REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan 169 instansi pemerintah lulus seleksi administrasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sebanyak 97 instansi pemerintah dinyatakan lulus, dan 72 instansi pemerintah lulus dengan catatan. Sedangkan 81 instansi lainnya dinyatakan tidak lulus.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan setiap instansi pemerintah yang dinyatakan lulus akan melaju ke tahap desk evaluasi dan wajib melakukan tindak lanjut atas hasil seleksi administrasi. “Bagi instansi yang dinyatakan lulus, tindak lanjut yang harus dilakukan adalah menyampaikan lembar kerja evaluasi (LKE) manual/excel hasil reviu tim penilai internal (TPl) kepada tim penilai nasional (TPN),” jelasnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (15/07).
LKE manual bagi instansi pemerintah kategori lulus dapat disampaikan melalui tautan tinyurl.com/evaluasiadm01 paling lambat 19 Juli 2022. Sementara bagi instansi pemerintah yang termasuk kategori lulus dengan catatan harus menyerahkan tindak lanjut berupa perbaikan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta menyampaikan LKE manual/excel hasil reviu TPI kepada TPN. Dua poin tindak lanjut tersebut disampaikan melalui tinyurl.com/evaluasiadm02 paling lambat 19 Juli 2022.
Erwan menegaskan, setiap instansi pemerintah yang dinyatakan tidak lulus, tidak dapat melanjutkan ke tahap desk evaluasi. Apabila terdapat keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, maka instansi pemerintah dapat mengajukan sanggahan.
“Sanggahan dilayangkan dengan mengirimkan surat sanggah yang mencantumkan nama unit kerja, alasan sanggah, serta bukti dukung yang valid. Unit kerja juga harus melampirkan penyampaian LKE manual/excel hasil reviu TPI kepada TPN,” ungkap erwan.
Penyampaian sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi Zona Integritas menuju WBK/WBBM tahun 2022 bisa dilakukan hingga 19 Juli 2022 melalui tautan tinyurl.com/evaluasiadm03. TPN nantinya dapat menerima atau menolak tindak lanjut dari instansi pemerintah untuk kategori lulus dengan catatan dan tidak lulus berdasarkan hasil verifikasi bukti yang disampaikan.
Masyarakat pun bisa memberi masukan atau melaporkan temuan jika ada unit yang melakukan pelanggaran, melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR!. Pengumuman hasil sanggahan dan kelulusan hasil tindak lanjut seleksi administrasi akan diumumkan selambat-lambatnya pada akhir Juli 2022. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Peduli Dunia Pendidikan, Korem 071/Wijayakusuma Kembali Laksanakan Serbuan Vaksin Mahasiswa Universitas Nahdatul Ulama Purwokerto.
-
Aceng Syamsul Hadie: Putusan PN Jakpus (Penundaan Pemilu) Pemantik Huru Hara
-
Hasil Udunan Online Telah Menyalurkan Donasi Lebih dari Rp. 340 Juta Untuk Warga Yang Membutuhkan
-
Bakamla RI Evakuasi Korban Bunuh Diri di Jembatan Bahteramas Kendari
-
Endin SH,MH,CPL Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wartawan di Wilayah Cigudeg Kabupaten Bogor
-
Keluarga Pasien Yang Rawat Inap Merasakan Puas Atas Pelayanan Di Puskesmas Kelumbayan
-
Kapolri Bersama Mentan Bahas Swasembada Beras Hingga Pendistribusian Pupuk Subsidi
-
Wujud Penghargaan Pengabdian, Panglima TNI Berangkatkan Umroh Ratusan Prajurit dan ASN TNI
-
Dikukuhkan Warga Kehormatan Kostrad, Kapolri: TNI-Polri Terus Bersinergi Jaga Wibawa Negara dan Rakyat Indonesia
-
Presiden Jokowi Tinjau Perkembangan Pembangunan LRT Jabodebek



