REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko mengamankan 2 pelaku yang diduga pengedar Narkotika dari dua lokasi berbeda, hal tersebut terungkap disaat Satnarkoba Polres Mukomuko menggelar Press Release di Mapolres Mukomuko, Selasa (23/4/24).
Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriyatna SIK Msi melalui Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Suprapto SH menjelaskan kedua pelaku diamankan dari lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Mukomuko.
“Pelaku pertama MY (38) warga Desa Pasar Baru Ipuh, ditangkap dijalan lintas Bengkulu Sumbar, berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku MY diamankan personel kita disaat menumpang mobil travel dari arah Sumbar menuju Bengkulu, dari hasil pemeriksaan dan pengeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 158,38 gram ganja yang dibungkus plastik warna hitam dan disembunyikan didalam celana dalam pelaku,” terang Iptu Suprapto.
Dilanjutkan Kasat,”Untuk tersangka kedua, kita amankan di jalan Lintas Bengkulu Padang tepatnya di Desa Air Dikit, pelaku RM (25) warga Desa Sari Bulan ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, dari tangannya petugas menemukan ganja seberat 53,76 gram yang disembunyikan pelaku didalam saku celana sebelah tangan, dan kedua pelaku ini kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” terang Kasat.
Terkait masuknya narkoba dari wilayah tetangga, Kasat Narkoba Polres Mukomuko akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Polres tetangga agar masuknya dan beredarnya Narkoba di wilayah Hukum Polres Mukomuko dapat ditekan sekecil mungkin.
“Kita terus berkoordinasi dengan Polres Tetangga untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mukomuko,” sebutnya.
Disisi lain, Kasat Narkoba Polres Mukomuko mengajak masyarakat untuk bersama sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta mencegah ancaman bahaya narkoba ditengah masyarakat.
“Mari kita jaga keluarga kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba, jika ada informasi atau mengetahui adanya peredaran narkoba segera sampaikan kepada polres Mukomuko, mari kita bekerjasama didalam pemberantasan narkoba,” himbau Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Suprapto.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: Mukomuko
-
Ucap Syukur Warga Pinrang; Dapat Bantuan Kursi Roda Dari Bupati Pinrang
-
Raih Tiga Penghargaan BKN Award 2022, Kementerian PUPR Percepat Transformasi Digital Manajemen ASN
-
Tim Tabur Kejati Jabar bersama Kejari Garut dan Kejari Subang berhasil Amankan H. Tauhidi Fachrurozi yang Merupakan Buronan Tipikor
-
Keinginan Bupati Untuk Meningkatkan PAD Agar Mukomuko Lebih Berjaya “Bertepuk Sebelah Tangan”
-
Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Sambang Warga, Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga
-
Diduga Curi HP, An (27 thn) Diringkus Team Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab
-
Bupati : Serahkan LKPD Unaudited 2021 ke BPK RI, Lebih Cepat 37 Hari Dari Ketentuan Perundang-undangan
-
KN Kuda Laut-403 Bakamla RI Sailing Pass di Hari Nusantara
-
Kapolresta Jambi Dampingi Kapolda Jambi Sambangi BI Jambi Rangka HUT Bank Indonesia
-
Pekerjaan Kekurangan Volume Fisik 21 Paket Peningkatan dan Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Bogor TA. 2020

