REAKSIMEDIA.COM | Malang – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10).
Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.
Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” ujar Dedi.
Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni;
Enam dari personel Polres Malang:
FH
WS
BS
BSA
SA
WA
Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim:
AW
DY
HD
US
BP
AT
CA
SP
MI
MC
YF
TF
MW
WAL
Laporan : Suryadi
Tags: malang
-
Hujan Deras Tidak Mengurangi Animo Warga Desa Manjunto Jaya Mukomuko Untuk Vaksin
-
Sat Narkoba Resor Gowa Ringkus 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Kasubbag Humas : Bandar dalam Rutan Ikut Bermain
-
Komitmen Menjaga Bumi Hibualamo Tetap Aman dan Kondusif, Polres Halmahera Utara Buktikan Tindakan Nyata Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Narkoba
-
Polda Jabar Raih Penghargaan Quick Wins Presisi 2023
-
Bamus DPRD Pinrang Susun Jadwal Pembahasan LKPJ Bupati TA. 2024
-
Babinsa Koramil 1710-05/Jila Bersama Polsek Jila Berikan Materi Peraturan Baris Berbaris
-
Pusaka: IKN Sebagai Bentuk Kepedulian Kepada Kaltim
-
Berbagi Kepada Kaum Dhuafa, Polres Mukomuko Salurkan Zakat Fitrah
-
Sebanyak 86 Botol Miras Oplosan Berjenis Cap Tikus Berhasil Dirazia Polsek Mangoli Utara
-
Muhammad Ali Jodding Ketua KPU Pinrang Mengingatkan Kepada Partai Politik Dalam Menyusun Cabup dan Cawabup

