REAKSIMEDIA.COM | Malang – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10).
Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.
Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” ujar Dedi.
Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni;
Enam dari personel Polres Malang:
FH
WS
BS
BSA
SA
WA
Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim:
AW
DY
HD
US
BP
AT
CA
SP
MI
MC
YF
TF
MW
WAL
Laporan : Suryadi
Tags: malang
-
Jumat Curhat, Polda Sulsel Terima Aspirasi Warga di Ben’s Coffe Makassar
-
Kapolri Lantik Komjen Nana Sudjana AS, M.M. jadi Inspektur Utama di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI
-
Kodim 0604/Karawang Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19 Di Daerah
-
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Pantau Banjir dari Udara bersama Kakorpolairud Polri
-
Delapan Inovasi Pelayanan Publik Siap Direplikasi di Kalbar
-
Jadilah Prajurit Jago Tembak dan Bela Diri
-
Kapolda Sulsel Bedah Rumah Keluarga Buruh Tani di Desa Tamanyeleng Gowa
-
Polda Sumut Qurban 43 Ekor Sapi
-
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
-
PPKM Level 3 Kab. Gowa Diperpanjang, Tim Gabungan Laksanakan Operasi Yustisi

