REAKSIMEDIA.COM | Jambi – Kembali Unit Reskrim Jambi Selatan Di Back up Tekab Rang Kayo Hitam dan Satreskrim polres Merangin meringkus 4 (empat)orang tersangka Pencuri Kendaraan roda empat pada Jum’at 30 Juli 2021.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto, Kasat Reskrim Kompol Handres, Kanit Reskrim IPDA Putu Gede Ega P, Paur Subbag Humas AKP Herlawaty Siregar konferensi persnya di loby Mapolresta Jambi,Senin 02/08/21
Kapolresta Jambi menyampaikan kasus Pencurian kendaraan bermotor roda 4 tersangka yang diamankan berjumlah empat orang yaitu JS (29),AA(30),DJ(22),AS(44),dan Satu lagi Masih Dalam pengejaran DPO”kata Kapolresta Jambi.
Sambung Kapolres Kronologi Kejadian Pada hari Kamis, Tanggal 29 Juli 2021 diketahui sekira Pukul 06.30 WIB, telah terjadi Tindak Pidana Curanmor R4 berawal ketika Pelapor dibangunkan istri yang mengatakan mobil telah hilang dicuri.
Lalu pelapor mengeceknya dan benar bahwa Mobil L300 yang diparkir berikut STNK di dalam box telah hilang.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 Unit Mobil L300 BH 8645 MP merk Mitsubishi L300 Box Tahun 2020 Noka MK2L0PU39LJ001757 Nosin 4D56CCU189611 Pemilik an. Dewi dengan nominal kerugian sekitar Rp 150.000.000,”kata Kapolresta
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Jambi Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Putu Gede Ega P, S.Tr.K melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan ungkap kasus kurang dari 1×24 jam.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa mobil sedang perjalan menuju Kec. Tabir Selatan Kab. Merangin., Selanjutnya Tim melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Merangin guna mengamankan mobil L300 beserta pelaku 480, AS (44) Setelah diamankan, Tim beserta Tekab Rang Kayo Hitam Polresta Jambi melakukan pengembangan terhadap pelaku utama dan diketahui pelaku berada di wilayah Paal Merah.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku, Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap sarana pelaku berupa Kunci Letter T yang ditemukan di wilayah Simpang Pete Kab. Batanghari beserta 1 unit SPM Honda Beat warna hitam list hijau.
Salah seorang pelaku dengan inisial JS (29) adalah tersangka utama,JS juga adalah residivis dengan kasus Residivis 363 No : 528/Pid B/2016/ PN Jambi,dan satu orang lagi masih DPO,para tersangka melakukan aksi pencuriannya di 11 TKP yang berada Di kota Jambi
Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 Unit Mobil L300 BH 8645 MP merk Mitsubishi 1 unit mobil L300 Box Tahun 2020 Noka MK2L0PU39LJ001757 Nosin 4D56CCU189611 dan 1 Unit SPM Honda Beat Warna Hitam List Hijau, 2 Buah Kunci Letter T, 1 Buah Obeng, 2 Buah Alat Congkel, 5 unit Handphone
Laporan : Dody
Tags: jambi
-
Banjir Bandang, Pos TNI AL Lampia Lantamal VI Makassar Bantu Warga Kecamatan Malili Lutim
-
Wakapolda Kepri Ikuti Vicon Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT Kemerdekaan RI Ke-77 Di Istana Negara
-
Bappeda Kota Sukabumi Bentuk Tim Penanganan TPT
-
Cegah Aksi Kejahatan di Malam Hari, Personil Polsek Bontonompo Tingkatkan Patroli Blue Light
-
Wamenaker Tegaskan Peran SKKNI dalam Penguatan SDM Maritim
-
OPM Kembali Tembak 2 Warga Sipil Pekerja Bangunan Gereja
-
Musrenbang Kelurahan Kalibaru Sinergitas LPM Dan Pokmas
-
Mendagri: Negara Menjamin Perlakuan dan Hak yang Sama Terhadap Penyandang Disabilitas
-
Sambut Tahun 2026, PWI Kabupaten Sukabumi Ajak Jaga Lingkungan dan Sinergi Kondusivitas Untuk Tingkatkan Investasi
-
Bahas Amandemen Konstitusi di UIN Makassar, Ketua DPD RI Gelorakan Semangat Koperasi




