REAKSIMEDIA.COM | Semarang – 6 orang tersangka Pelaku Penipuan Gendam di 4 (empat) provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jateng dengan kerugian ditafsir sekitar Rp. 3 Milyar, Selasa (30/11/2021)
Konferensi Pers atas kasus ini dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Pejabat Utama Ditreskrimum Polda Jateng. Kegiatan bertempat di loby Ditreskrimum Polda Jateng.

Dalam konferensi pers Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa kasus ini sangat menarik dan menjadi perhatian publik. Pada kasus penipuan dengan Gendam ini seorang Polwan turut memimpin penangkapan para tersangka.
Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan Kasus Penipuan Gendam bermula tanggal 2 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru Kota Semarang Tersangka berinisial AT yang dengan modus awal menanyakan obat herbal kepada korban HARJATI, yang kemudian AT mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut.
“Ini telah direncanakan sebelumnya,”ungkap Djuhandhani

Kemudian di tengah jalan sekitaran Jalan Wotgandul bertemu dengan Pelaku lainnya TDF yang mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban, TDF mengatakan bahwa Korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meinggal karena kecelakaan sehingga membuat korban percaya dan ketakutan, ujar Djuhandhani
Pelaku TDF menelfonkan NS yang mengaku sebagai tabib, ia mengatakan bahwa bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada korban, setelah itu korban Bersama dengan pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan Emas beserta uang tunai kepada pelaku AT yang kemudian pelaku lain yaitu TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku yaitu 2 botol air mineral, garam 3 (tiga bungkus), dan 1 buah tisu. Setelah para pelaku melakukan aksinya kemudian pelaku pergi ke Jakarta.
6 orang tersangka diantaranya NN, AT, DY, PS, TDFdan LSN telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada hari Selasa (2/11/21) sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kel. Wonotingal Kec. Candisari Kota Semarang.
Atas kejadi tersebut korban mengalami kerugian Rp. 110.000.000, Dollar 25 (dua puluh lima) lembar, Emas dengan berbagai ukuran sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp. 500.000.000
“Selain TKP diatas tersangka telah melakukan hal yang sama di 4 (empat) provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali dan Dari 5 TKP di 4 provinsi,” lanjutnya.
Kerugian ditafsir sekitar Rp. 3 Milyar, ke-6 (enam) tersangka di tangkap di 3 (tiga) kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam.
Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 (empat) tahun penjara.
Laporan : Suryadi
Sumber : Saibumi-Humas Polda Jateng
Tags: semarang
-
Masuki Era Industri 4.0, Kementerian PUPR Manfaatkan Teknologi 3D Printing Untuk Bangun Rumah Khusus
-
TNI Operasikan Dapur Lapangan di Langkat untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
-
Kemendagri Berkomitmen Percepat Penyelesaian Penegasan Batas Daerah
-
Sinergitas TNI-POLRI Desa Curugbitung Wilayah Hukum Polsek Nanggung Lakukan Sambang Dan Dialogis Warga Binaan Dan Ajak Cegah TPPO
-
Dit Polairud Polda Kepri Beri Himbauan Protokol Kesehatan 5 M Di Beberapa Pelabuhan Domestik Di Provinsi Kepri
-
Wakapolda Sulsel Tinjau Vaksinasi Massal di Tempat Ibadah
-
Kemenkeu dan BI digugat 11 Triliun, Hakim Hadirkan Saksi Ahli
-
Irjen Cryshnanda DL Pada Ulang Tahun ke 58 Sespim Polri: Lembaga ini Tempat Pendidikan Moral
-
Kapolsek Simpang Jernih Bersama Vaksinator Arungi Sungai Menuju Desa Terisolir
-
Kementerian ATR/BPN Dukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia dalam Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa

