REAKSIMEDIA.COM | Semarang – 6 orang tersangka Pelaku Penipuan Gendam di 4 (empat) provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jateng dengan kerugian ditafsir sekitar Rp. 3 Milyar, Selasa (30/11/2021)
Konferensi Pers atas kasus ini dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Pejabat Utama Ditreskrimum Polda Jateng. Kegiatan bertempat di loby Ditreskrimum Polda Jateng.

Dalam konferensi pers Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa kasus ini sangat menarik dan menjadi perhatian publik. Pada kasus penipuan dengan Gendam ini seorang Polwan turut memimpin penangkapan para tersangka.
Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan Kasus Penipuan Gendam bermula tanggal 2 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru Kota Semarang Tersangka berinisial AT yang dengan modus awal menanyakan obat herbal kepada korban HARJATI, yang kemudian AT mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut.
“Ini telah direncanakan sebelumnya,”ungkap Djuhandhani

Kemudian di tengah jalan sekitaran Jalan Wotgandul bertemu dengan Pelaku lainnya TDF yang mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban, TDF mengatakan bahwa Korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meinggal karena kecelakaan sehingga membuat korban percaya dan ketakutan, ujar Djuhandhani
Pelaku TDF menelfonkan NS yang mengaku sebagai tabib, ia mengatakan bahwa bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada korban, setelah itu korban Bersama dengan pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan Emas beserta uang tunai kepada pelaku AT yang kemudian pelaku lain yaitu TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku yaitu 2 botol air mineral, garam 3 (tiga bungkus), dan 1 buah tisu. Setelah para pelaku melakukan aksinya kemudian pelaku pergi ke Jakarta.
6 orang tersangka diantaranya NN, AT, DY, PS, TDFdan LSN telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada hari Selasa (2/11/21) sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kel. Wonotingal Kec. Candisari Kota Semarang.
Atas kejadi tersebut korban mengalami kerugian Rp. 110.000.000, Dollar 25 (dua puluh lima) lembar, Emas dengan berbagai ukuran sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp. 500.000.000
“Selain TKP diatas tersangka telah melakukan hal yang sama di 4 (empat) provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali dan Dari 5 TKP di 4 provinsi,” lanjutnya.
Kerugian ditafsir sekitar Rp. 3 Milyar, ke-6 (enam) tersangka di tangkap di 3 (tiga) kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam.
Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 (empat) tahun penjara.
Laporan : Suryadi
Sumber : Saibumi-Humas Polda Jateng
Tags: semarang
-
6 Hari Operasi Ketupat Tinombala 2022, Laka Lantas di Sulteng Naik 155 Persen
-
Bertolak Ke Jatim, Wapres Akan Tinjau Huntap/Huntara di Lumajang Hingga Napak Tilas ke Ponpes Tokoh Pendiri NU
-
Warga Kota Bogor Antusias Ikuti Ramadan Fun Race 2026
-
Polres Subang Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Minimarket yang Biasa Dilakukan pada Malam Hari
-
Tingkatkan Disiplin dan Nasionalisme, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Upacara Bendera Mingguan
-
Pihak Kepolisian Lakukan Proses Penyelidikan di Temukannya Jasad Seorang Bayi di Kali Ciluar Cibinong Bogor
-
Musyawarah Desa Khusus Penetapan Hasil Pendataan SDGs Desa Topejawa Tahun 2021
-
Gus Halim: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Beri Efek Positif Bagi Desa
-
Kehadiran Satgas Yonif MR 412 Kostrad, Masyarakat di Pedalaman Papua Bisa Berolahraga
-
Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum


