REAKSIMEDIA.COM | Subang – Sudah memiliki pekerjaan dan pemasukan harian, tidak membuat HD (24) warga Klari, Karawang puas. Dia justru merampok minimarket di daerah Pantura Subang.
Sejak November 2021 HD beraksi di tiga minimarket di Daerah Kecamatan Ciasem, Subang. Dia tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. HD ditemani dua orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Kebanyakan rokok, untuk dijual lagi,” kata HD yang sehari hari bekerja sebagai pedagang Pecel Lele di Klari Karawang saat konprensi pers di Mapolres Subang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, aksi pelaku pencurian minimarket ini biasa di lakukan pada malam hari setelah minimarket tutup. “Tiga orang ini punya peran berbeda-beda, ada yang masuk, ada yang mengawasi dan menunggu di dalam mobil,” kata Kapolres.
Dari hasil aksinya itu, sebagian besar sudah dijual, dan beberapa item masih berhasil diamankan sebagai barang bukti. Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan alat pemotong gembok, linggis dan kendaraan roda empat yang mereka sewa.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi mengenakan pasal 363 KUHP Pencurian dengan ancaman tahanan paling lama 7 tahun kepada pelaku. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Subang
-
Kementerian P2MI Dukung Kementrans Kirim Warga Transmigrasi Bekerja ke Jepang
-
Mendagri: Butuh Sinergi untuk Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem Hingga Nol Persen
-
Hadiri Rakernas PB Forki, Hadi Tjahjanto Apresiasi Karateka Nasional dan Lantik 17 Pengprov PB Forki
-
Mendagri Tekankan Jaga Keamanan dan Stabilitas Harga pada Momen Nataru
-
Festival Ngadulag Berlangsung Meriah dan Jadi Ajang Silaturahmi Antar Warga
-
Polres Mukomuko Tegaskan Siap Tindak Anggota Jika Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal
-
H-1 Nataru, Bupati Mukomuko Berserta Forkompimda Tinjau Pos PAM Nataru Lubuk Pinang
-
Stand Pameran Polres Mukomuko, Kenalkan Polri Lebih Dekat dengan Masyarakat
-
Terjun langsung Pj Walikota Sukabumi Lakukan Sidak Ke Pasar Pelita untuk Memantau Ketersediaan Bapokting
-
Respon Vaksinasi Polda Kepri Targetkan 1.000 Orang

