REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pertanyaan terkait dokumen kependudukan kerap kali disinggung oleh masyarakat. Salah satunya, perihal bagaimana jika kepala keluarga hendak pisah Kartu Keluarga atau KK? Hal ini lantaran sebagian besar kepala keluarga harus merantau sendirian.
Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh melalui postingan instagram @zudanarifofficial pada Selasa (22/3/2022).
“Dalam sistem administrasi kependudukan, siapa pun boleh bergerak, berpindah, bertempat tinggal di mana pun. Jadi sebagai kepala keluarga boleh pindah merantau, sendirian boleh,” jawab Dirjen Dukcapil.
Secara rinci aturan kebebasan bertempat tinggal juga termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 27 ayat (1), yang berbunyi “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.”
Zudan menambahkan, mengurus pemisahan KK cukup dengan mendatangi Dinas Dukcapil sekaligus mengurus pindah domisili ke tempat merantau. Dinas Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan berupa dua KK yang nantinya terdata dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk) Indonesia.
“Pindah diurus nanti pindahnya ke mana, nanti terbit dua Kartu Keluarga, satu Kartu Keluarga untuk yang pindah dan satu Kartu Keluarga untuk yang ditinggalkan. Tetap terdata di dalam sistem adminduk Indonesia,” jelas Zudan.
Zudan menegaskan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian senantiasa mengarahkan agar jajaran Dukcapil dapat memberikan kinerja pelayanan yang berintegritas demi memenuhi hak setiap warga negara.
Di lain sisi, Zudan juga mengingatkan kepada kepala keluarga agar tetap bertanggung jawab pada keluarga yang ditinggalkan selama merantau.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Gus Halim: Ibadah Qurban Siratkan Pesan Solidaritas dan Empati
-
Percepat Laju Vaksinasi, Kapolsek Bajeng Tinjau Langsung di Dua Lokasi
-
Gerak Cepat Penanganan Covid-19, Kementerian PUPR ‘Sulap’ Parkiran RSUP Dr Sardjito Jadi Ruang Isolasi Gatotkaca 4
-
Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Menjelang Pemilu Damai, Tingkatkan Komunikasi Publik dan Jaga Netralitas Jaksa Sebagai Aparat Penegak Hukum”
-
Selalu Bersama Rakyat, Prajurit TNI Membantu Bongkar Rumah Milik Warga
-
Hobby Spear Fishing, Lelaki Asal Pinrang ditemukan dalam Kondisi Meninggal dilaut Cappa Batue Suppa
-
Polres Lamongan Maksimalkan Patroli di Jalur Rawan Pelemparan Batu Kaca Mobil
-
Gelar Halalbihalal di Metaverse, Ditjen Otda Kemendagri Dorong Government 4.0
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Melepas 14 Peserta Lomba Tahfiz dan Hadits di Ruang Kerja Bupati Pinrang
-
Vania Elizabeth Filberta Dinobatkan Sebagai Juara Umum Duta Anak Indonesia 2025 di Jakarta





