REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pertanyaan terkait dokumen kependudukan kerap kali disinggung oleh masyarakat. Salah satunya, perihal bagaimana jika kepala keluarga hendak pisah Kartu Keluarga atau KK? Hal ini lantaran sebagian besar kepala keluarga harus merantau sendirian.
Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh melalui postingan instagram @zudanarifofficial pada Selasa (22/3/2022).
“Dalam sistem administrasi kependudukan, siapa pun boleh bergerak, berpindah, bertempat tinggal di mana pun. Jadi sebagai kepala keluarga boleh pindah merantau, sendirian boleh,” jawab Dirjen Dukcapil.
Secara rinci aturan kebebasan bertempat tinggal juga termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 27 ayat (1), yang berbunyi “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.”
Zudan menambahkan, mengurus pemisahan KK cukup dengan mendatangi Dinas Dukcapil sekaligus mengurus pindah domisili ke tempat merantau. Dinas Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan berupa dua KK yang nantinya terdata dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk) Indonesia.
“Pindah diurus nanti pindahnya ke mana, nanti terbit dua Kartu Keluarga, satu Kartu Keluarga untuk yang pindah dan satu Kartu Keluarga untuk yang ditinggalkan. Tetap terdata di dalam sistem adminduk Indonesia,” jelas Zudan.
Zudan menegaskan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian senantiasa mengarahkan agar jajaran Dukcapil dapat memberikan kinerja pelayanan yang berintegritas demi memenuhi hak setiap warga negara.
Di lain sisi, Zudan juga mengingatkan kepada kepala keluarga agar tetap bertanggung jawab pada keluarga yang ditinggalkan selama merantau.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Dukcapil Kemendagri Serahkan Hak Akses NIK ke KPU, untuk Dukung Peningkatan Kualitas Pileg Pilpres Pilkada
-
Polsek Cibinong Polres Bogor Gelar Lakukan Olah TKP kebakaran Sebuah Lapak Ban Bekas
-
Dandim 1710/Mimika Dampingi Kunjungan Kerja Kaskostrad di Wilayah Timika
-
Diduga Pembangunan Drainase dan Box Culvert di Desa Tegal Rejo Kecamatan Belitang, Baru Tiga Bulan Sudah Rusak
-
Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Hadiri Sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi Penanganan Stunting
-
Exit Briefing Kapuspen TNI: “Do Our Best and Let Allah Do the Rest”
-
Siapkan Generasi Muda Profesional dalam Bidang Usaha untuk Menyongsong Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Berkeadilan
-
Tiga Penyalahgunaan Sabu, Dua Diantaranya Mahasiswa Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Sumberejo
-
Wajah Baru Kelompok Ahli BNN, Kolaborasi Profesional dan Akademisi
-
Sinergi Tni Polri Beserta Instansi Terkait Lakukan Pembukaan Upacara TMMD ke 120 Membangkitkan Semangat Gotong Royong