REAKSIMEDIA.COM | Bogor – Bupati Bogor Ade Yasin hari ini, Selasa (4/5) keluarkan Instruksi Bupati (Inbup) No. 1 Tahun 2021 untuk menindaklanjuti arahan Presiden pada rapat terbatas mengenai antisipasi mudik lebaran, serta surat edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah. Instruksi ini dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Dalam Inbup tersebut Bupati Bogor menginstruksikan Kepala Perangkat Daerah, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lurah dan Kepala Desa melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada Aparatur Sipil Negara, Pegawai, Karyawan, Perangkat Desa dan masyarakat dengan melibatkan tokoh/pemuka agama dan tokoh masyarakat di wilayahnya untuk:
1.Tidak melakukan mudik pada periode 6-17 Mei 2021 kecuali keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu:
a. bekerja/perjalanan dinas;
b. kunjungan keluarga sakit;
c. kunjungan duka keluarga meninggal;
d. ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga; dan
e. kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang.
2.Masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik sebagaimana dimaksud dalam angka 1 selain harus memiliki surat keterangan negatif rapid antigen/sertifikat vakisn COVID-19 wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II/Kepala Satuan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
b.Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
c.Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
3.Bagi masyarakat yang tetap melakukan mudik dan tidak melengkapi surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagaimana dimaksud dalam angka 1, wajib melaksanakan karantina ditempat yang ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah selama 5 x 24 jam dengan biaya mandiri.
Khusus Kepada :
1.Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD untuk melarang Pegawai Aparatur Sipil Negara dan/atau Pegawai di lingkungannya untuk tidak melakukan kegiatan ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021 kecuali untuk pelaksanaan tugas yang bersifat penting dan dalam keadaan terpaksa untuk kepentingan nonmudik yang dilengkapi dengan surat tugas/izin tertulis.
2.Camat untuk:
a.meningkatkan pemantauan dan pengendalian COVID-19 di wilayahnya selama periode peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021;
b.mencegah dan menindak adanya kerumunan di wilayahnya terutama pada lokasi wisata dan kegiatan keagamaan serta kegiatan sosial lainnya.
3.Lurah dan Kepala Desa untuk:
a.menerbitkan surat izin perjalanan/surat izin keluar/masuk (SIKM) bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja yang akan melakukan perjalanan non mudik pada periode 6-17 Mei 2021 secara cermat dan teliti, dengan persyaratan sebagai berikut:
1) melampirkan surat pengantar dari RT/RW;
2) melampirkan surat pernyataan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik atau bukti adanya kegiatan/kejadian khusus;
3) melampirkan identitas pemohon.
b.melaporkan data pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja yang diberikan surat izin perjalanan/surat izin keluar/masuk (SIKM) kepada Camat;
c.melakukan pemantauan, pendataan, pengawasan dan pelaporan terhadap masyarakat yang masuk ke wilayahnya;
Tags: bogor
-
Rudapaksa Seorang Wanita di Magelang, Awalnya Korban di Cekoki Miras
-
Peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution : “Mari Memperbaiki Kualitas Diri Untuk Menyempurnakan Ibadah Kepada Allah SWT”
-
Dandim 0311/ Pessel, Pimpinan Gladi Resik Pembukaan TMMD ke-115 Tahun 2022
-
Direktur Utama Dan General Manager PT MAJI Diperiksa Polda Jambi Terkait Akuisisi Oleh PTPN VI
-
Yakinkan Netralitas, Panglima TNI Kumpulkan Pangkotama TNI
-
Satgas Madagoraya gelar Shalat Idul Fitri di Desa Tabalu Poso, ini Alasannya
-
Masyarakat Kreatif, Prajurit Satgas Yonarmed 1 Ajarkan Masakan Olahan
-
29 Kg Sabu Diamankan, Catatan Gemilang Polda Sulteng Menutup 2021
-
Sukses, Andi Matjtja Moenta,S.Sos Kadis Pendidikan Pinrang Raih 3 Penghargaan Implementasi Program Merdeka Belajar
-
Asisten I : OSS RBA Mempermudah Layanan Perizinan