REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Hal tersebut disampaikan Saman Lating SH selaku Kuasa Hukum Petani seusai pertemuan antara Pihak PT DDP sebagai Pelapor dengan Kuasa Hukum Petani, yang dimediasi Kapolres Mukomuko dan Ketua DPRD M.Ali Saftaini di Aula Restorative Justice Sat Reskrim Polres Mukomuko, Jumat malam (7/10/22).
Lebih lanjut Saman Lating mengatakan,” terimakasih dan apresiasi dari kami sebagai Kuasa Hukum para petani atas keterlibatan semua pihak terutama kepada Pak Kapolres Mukomuko dan Ketua Dewan atas inisiasi yang sangat baik dari beliau berdua untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui Restorative Justice, terkhusus kepada pak Kapolres yang melihat celah permasalahan antara petani dan PT DDP, sehingga hari ini para petani kita dibebaskan dari Polres Mukomuko,” sebut Saman.
” Apa yang di inisiasi oleh pihak Polres Mukomuko terkait permasalahan ini bertujuan untuk menjaga suasana Kamtibmas di Kabupaten Mukomuko, untuk itu kami selaku Kuasa Hukum Petani menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada beliau (Kapolres Mukomuko-red),” pungkas Saman Lating.
Diketahui, Polres Mukomuko mengamankan para petani yang diduga mengambil tanpa izin TBS PT DDP berdasarkan, laporan polisi No : LP/B/556/IX/2022/SPKT/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU tanggal 20 September 2022, kemudian Polres Mukomuko memanggil 4 petani yang diduga melakukan pencarian TBS.
Dan sebelumnya, Polres Mukomuko juga telah menahan 1 petani, dalam hal yang sama, yakni pencurian kelapa sawit, kemudian dilanjutkan menahan 4 petani, disusul 1 petani di hari berikutnya.
Sehingga sebanyak 6 tahanan yang mendekam di sel tahanan Mapolres Mukomuko yang akhirnya dibebaskan oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto SH., S.I.K., MH yang didampingi Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE bersama pihak humas dari PT DDP selaku pelapor dan Kuasa Hukum.para petani selaku terlapor.
Pembebasan 6 tahanan tersebut adalah upaya dari Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH., S.I.K., MH bersama kedua belah pihak serta didampingi Ketua DPRD Mukomuko. Dan pada akhirnya, diputuskan melalui jalur Restoratif Justice yang dinilai sangat tepat dan menjadi solusi atas permasalahan ini.
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH., S.I.K., MH dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Polres Mukomuko beberapa hari yang lalu menerima pengaduan dari pihak pelapor terkait pencurian kelapa sawit di PT DDP.
“Melalui laporan tersebut, Polres Mukomuko sudah menangani sesuai ketentuan yang berlaku dan akhirnya pada malam ini, baik dari pihak pelapor dan terlapor, sudah tercapai kesepakatan melalui jalur kekeluargaan.” jelas Kapolres Mukomuko yang didampingi Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko serta kedua belah pihak.
Masih dikatakan Kapolres Mukomuko,”sesuai prosedur, tentunya kami akan menindaklanjuti atas permohonan kedua belah pihak tersebut, dan setelah mediasi dan pertemuan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk permasalan ini diselesaikan melalui jalur Restoratif Justice.” papar Kapolres.
” Adapun pertimbangan Restoratif Justice yang dilakukan Polres Mukomuko, mengingat tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk berdamai, dan tidak saling menuntut di kemudian hari, melalui jalur kekeluargaan, itulah yang menjadi pertimbangan kami, permasalahan ini diselesaikan melalui Restorative Justice tutur Kapolres Mukomuko mengakhiri.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko M.Ali Safataini berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
” Kedepannya ini menjadi awal atas penyelesaian permasalahan yang terjadi, nantinya kita akan duduk bersama antara petani dan pihak perusahaan untuk membahas permasalahan ini sehingga apa yang terjadi pada hari ini tidak akan terulang kembali dimasa mendatang, karena kita semua mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan suasana kondusif di kabupaten Mukomuko ini,” pungkas Ketua Dewan.
Semoga apa yang dilakukan berbagai pihak untuk menjaga suasana Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Mukomuko dapat lestari, sehingga tujuan bersama untuk berupaya mewujudkan Kapuang Sati Rantau Batuah yang maju, aman dan sejahtera dapat terwujud…semoga.
Tampak hadir mendampingi Kapolres Mukomuko pada mediasi tersebut, Ketua DPRD M.Ali Saftaini, Kasat Reskrim IPTU Susilo, Humas PT DDP Samirana dan rombongan, serta Kuasa Hukum Petani Saman Lating SH dan rombongan.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar.
Tags: Mukomuko
-
Dukung UMKM, Mendagri Apresiasi Gelaran APKASI Otonomi Expo 2022
-
Presiden: Siapkan Strategi Menuju Ekosistem Digital
-
Kodam XII/Tpr Terima Bantuan dari Yayasan Buddha Tzu Chi Untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Kalbar
-
Bakamla RI Evakuasi KM Niki Sejahtera Yang Terbakar di Perairan Banjarmasin
-
Kecewa Kinerja Polres Padangsidimpuan Keluarga Korban Pencabulan Anak Di Bawah Umur Akan Mengadu Ke Kapoldasu
-
Gelar Jum’at Curhat, Polsek Lubuk Pinang Dengar Langsung Curhatan Pemdes dan Warga Desa Lubuk Pinang
-
Warga Desa Sumber datar Air Emas dan Sungai Keranji Resah Akibat Lalat Yang Bergerombol
-
Bantu Warga yang Belum miliki Buku Nikah,Kodim 0613 Ciamis Gelar Itsbat Nikah
-
Kurang dari 24 Jam, Polsek Lubuk Pinang Ringkus Pelaku Pencurian di Kota Praja
-
Presiden Jokowi Hormati Keputusan FIFA Terkait Piala Dunia U-20