Kepala Dinas DKP Kabupaten Kepulauan Sula, Tarik Kembali Rekomendasi Nelayan pencari Telur Ikan Terbang

IMG 20210728 WA0093

REAKSIMEDIA.COM | Sula – Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) memberikan pernyataan tegas unuk menarik kembali rekomendasi yang di berikan kepada nelayan guna pengurusan izin, di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara.

Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepsul Sahlan Norau, S.Pi. M.Si, saat di wawancarai oleh pewarta media, Rabu (28/07/2021).

Tambahnya, berdasarkan informasi yang di himpun dari masyarakat Kecamatan Mangoli Utara, ada oknum nelayan yang menggunakan Rekomendasi untuk mengambil telur ikan di perairan laut Kepulauan Sula.

Sementara rekomendasi yang di keluarkan itu, untuk mempermudah nelayan mengurus surat izin di PTSP Provinsi, bukan jadikan dasar untuk penangkan ikan atau mengabil telur ikan, sebenarnya tidak boleh,” ucapnya.

“Iya menambahkan bahwa bunyi rekomendasi itu penangkapan yang di bantu dengan alat tangkap seperti Pancing serta Jaring, bukan mengambil telur ikan, inikan salah.

Oleh karena itu, lanjut Sahlan Norau, bahwa dari DKP Sula tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan izin, hanya karena wilayah beroprasinya di Kepsul, maka kami dari DKP hanya berhak mengluarkan rekomendasi.

Dan rekomendasi yang di keluarkan itu juga di beri kesempatan satu sampai dua bulan, guna untuk mengurus izin, apabila nelayan cuek dan tidak mengurus,maka kami tidak akan mengeluarkan lagi,” tuturnya.

Sementara oknum nelayan yang berinsial RL ini tidak memeliki izin penangkapan ikan, atau mengambil telur ikan di perairan wilayah Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, ini merupakan salah satu pelanggaran admistrasi,” tegasnya.

Mungkin dalam waktu dekat kami akan menyurat ke oknum tersebut guna untuk di tertibkan, serta memberikan pemahaman kepada nelayan kecil di Kepulauan Sula.

Baca juga:  Warga Desa Wainib Menggelar Aksi Demo Mendesak Bupati Nonaktifkan Kepala Desa Arman Duwila

Laporan : Samsul Rizal

Tags: