REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Belakangan ini, sejumlah isu berkembang terkait kemungkinan Gubernur petahana, Rohidin Mersyah, untuk kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024. Perdebatan ini terutama dipicu oleh penafsiran terhadap peraturan dan putusan hukum yang dinilai menghambat pencalonannya.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, SH, MH, memberikan klarifikasi mengenai situasi hukum yang sebenarnya. Dalam penjelasannya, Aan Julianda mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, khususnya Pasal 19 huruf e, yang menjelaskan tentang masa jabatan gubernur. Berdasarkan peraturan tersebut, masa jabatan yang dihitung dimulai sejak pelantikan gubernur. “Jika dihitung sejak pelantikan Pak Rohidin sebagai gubernur, masa jabatannya belum mencapai dua setengah tahun, yang berarti belum memenuhi syarat untuk dianggap sebagai satu periode,” ungkap Aan Julianda.
Dia juga menambahkan bahwa Tim Hukum Rohidin Mersyah telah melakukan kajian dan analisis mendalam terkait peraturan yang berlaku. “Kami sudah memastikan bahwa Pak Rohidin dapat maju dalam Pilkada serentak tahun 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2022 tidak melahirkan norma baru. MK tidak memberikan tafsir tambahan apabila ada pihak yang meminta penjelasan lebih jauh. Semua ketentuan sudah jelas dalam PKPU 8,” ujar Aan Julianda.
Selain itu, Aan Julianda juga menyampaikan bahwa Rohidin Mersyah dan calon wakilnya, Ibu Meriani, telah mendapatkan rekomendasi dari berbagai partai politik, termasuk Golkar, Hanura, PKS, PSI, dan PPP. “Dalam waktu dekat, ada beberapa partai lain yang akan menyusul mengeluarkan rekomendasi untuk Pak Rohidin dan Ibu Meriani. Artinya, partai-partai besar ini telah melakukan kajian hukum sebelum mengeluarkan rekomendasi mereka, dan mereka memastikan bahwa Pak Rohidin bisa maju,” jelasnya.
Menurut Aan Julianda, opini-opini negatif yang berkembang belakangan ini merupakan hasil dari lawan-lawan politik yang tidak memiliki isu substansial untuk menyerang Rohidin Mersyah. “Opini yang sering muncul saat ini sebenarnya didorong oleh lawan-lawan politik Pak Rohidin. Mereka berusaha mencari celah untuk menyerang karena mereka kekurangan bahan untuk melawan secara substansial,” imbuhnya.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat Provinsi Bengkulu mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kelayakan Rohidin Mersyah untuk maju dalam Pilkada mendatang. Klarifikasi ini juga diharapkan dapat meredakan spekulasi dan ketidakpastian yang selama ini beredar di kalangan publik dan media, tutup Aan.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
Unit SPKT Polsek Ciomas Polres Bogor Polda Jabar Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat
-
Masih Lakukan Mapping Terkait TPPO, Polsek Cijeruk Terus Gencar Lakukan Pengecekan Serta Pencegahan
-
Polres Pekalongan Serahkan Ratusan Paket Bansos Religi
-
Panglima TNI Ikuti Rapat Virtual Bersama Presiden RI Bahas Pengendalian Inflasi dan Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025
-
Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Sosialisasikan PTSL Melalui Pagelaran Seni Ketopra
-
Acungi Jempol DPRD Kota Sukabumi, Musorkot KONI Sukabumi
-
Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Polres Banjarnegara Gelar Operasi Yustisi
-
Maksimalkan Penerapan PPKM, Kodim 0808/Blitar Bersama Polres Blitar Gelar Patroli Gabungan
-
Propam Polres Pekalongan Gelar Razia Anggota dan ASN Polri
-
Danrem Brigjen TNI M. Zulkifli Gelar Vicon Bersama Pangdam II/Swj Tentang Kesiapan Korem 042/Gapu Pengamanan PSU Gubernur Jambi