REAKSIMEDIA.COM | Batam – Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Jumat tanggal 6 Agustus 2021 yang lalu telah menerima limpahan kasus Narkotika dari Bea dan Cukai Kota Batam terhadap 1 orang tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Senin (15/8/2021)
“Kronologis kejadian berawal saat seorang tersangka berinisal BS alias J berhasil diamankan di pintu masuk X Ray keberangkatan lantai I Bandara Hang Nadim Kota Batam, pada hari Jumat 6 Agustus 2021 sekitar jam 06.00 wib oleh petugas Avsec yang sedang bertuga. Kemudian petugas Avsec tersebut mencurigai salah seorang penumpang berinisial BS alias J yang akan berangkat menuju Jakarta, kemudian petugas Avsec membawa orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan test urine pelaku berinisial BS alias J positif Methapetamin”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Selanjutnya petugas membawa saudara BS alias J ke rumah sakit Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan Rontgen badan, dari hasil pemeriksaan rontgen tampak 3 bayangan benda mencurigakan di bagian anus, diketahui bahwa benda tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Dan pada jumat siang petugas Bea dan Cukai Kota Batam melimpahkan perkara ke Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut., Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Adapun Barang bukti yang di limpahkan antara lain 3 bungkus balut kondom berwarna Hitam dan plastik bening serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu seberat 197,1 gram, 1 unit Handphone merk Oppo, 1 lembar KK, 2 Lembar E-Ticket pesawat tujuan Jakarta, dan uang tunai sebesar Rp.478.000,- ., Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Atas perbuatanya tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan atau Pasal 112 ayat (2) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun Undang-ungdang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika., Tutup mengakhiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Laporan : Ben Hasibuan
Tags: batam
-
Beberapa Kafe Desa Falabisahaya Kabupaten Kepulauan Sula Masih Mempekerjakan Wanita Dibawah Umur
-
Kasat Lantas Polres Mukomuko : Lebaran Ke 3, Lakalantas Dikecamatan Penarik Renggut Seorang Korban Jiwa
-
Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Targetkan Produksi Baterai Mulai pada 2024
-
Pengadaan Lembu Desa Pargarutan Dolok Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2023 Patut Dipertanyakan.
-
Bhayangkari Cabang Pekalongan Tanam Bibit Pohon Mangrove di Pantai Wonokerto
-
Danrem 071/Wijayakusuma Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS) HUT RI Ke-77 di TMP Tanjung Nirwana Purwokerto
-
Jaga Kelestarian Sumber Daya Air, Menteri Basuki Instruksikan Revitalisasi Kawasan Bendungan Cengklik di Boyolali
-
Lestarikan Budaya Bangsa, Kemendagri Selenggarakan Pagelaran Pesona Bhinneka Tunggal Ika
-
Selesai Dibangun, Pasar Aksara Menjadi Pusat Distribusi Bahan Pokok di Kota Medan
-
Smelter Meledak di PT. IWIP Kabupaten Halmahera Tengah Mengakibatkan 6 Orang Karyawan Terbakar


