REAKSIMEDIA.COM | Medan – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam forum mahasiswa penindakan korupsi (FMPKSU) kembali melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan tuntutan meminta Jelaskan hukum laporan yang telah disampaikan dengan laporan Nomor: 117/D3/LP/FMPK-SU/1/2021 pada tanggal 28 Januari 2021 yang diterima atas nama Ayu.
Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Sipirok Baru, mulai dari tahun 2016 Senilai Rp. 576.265.000, Tahun 2017 Rp. 735.637.000, Tahun 2018 Rp. 640.816.000, Tahun 2019 Rp. 707.307.000 dan Tahun 2020 Rp. 693.093.00.
Dan banyak yang terlambat pelaksanaannya dari jadwal yang telah ditentukan, musyawarah Desa (Musdes) yang dilakukan Desa Sipirok Baru hanya di hadiri oleh BPD yang tidak pernah komplain dengan Dana Desa.
BUMDES milik Desa Siprok Baru yaitu Sapi ternak sebanyak 70 Ekor yang di duga telah diperjual belikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang setiap tahun nya sebanyak 8 ekor, dan bukan di jadikan sebagai pendapatan desa, malah dijadikan untuk kepentingan Pribadi yang jika di kalkulasi kan 8 ekor dengan harga Rp. 15.000.000 maka keuntungan yang di raup pertahunnya Rp. 120.000.00.
Ketua umum sekaligus koordinator aksi Indra Narosa Siregar menyampaikan adanya kejanggalan yang terjadi atas penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Padang Lawas.
Staff humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Lumban Batu menyampaikan pihaknya telah melakukan penyelidikan yang langsung di bantu oleh Bung Indra, jika memang Kejari Padang Lawas mau capek harusnya mereka Langsung melihat ke lapangan, di cari dimana itu sapi dan di jadikan bumdes tidak itu di lapangan, tapi tidak mau capek mereka hanya memanggil dan kami rasa ada perjanjian bawah meja antara Kepala Desa Huristak Baru dengan Kejari Padang Lawas.
Dalam orasi, Kordinator meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumut supaya menghadirkan Kejari Padang Lawas yang tujuannya supaya memperlihatkan Surat Pemanggilan Kepala Desa Sipirok Baru Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas, bahwa sesuai hasil informasi yang kami dapat di sinyalir beliau tidak pernah di lakukan Pemanggilan Kejari Padang Lawas secara resmi .
Bung Indra juga menyampaikan apabila tanggapan ini tidak diindahkan kami akan datang lagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan membawa massa yang lebih banyak.
Aksi Unjukrasa yang berlanjut di Kawal Polesk Delitua berjalan aman dan tertib serta memperhatikan protokoler Covid-19
Laporan : Ali Muksin
Tags: medan
-
Memasuki Usia Berlian (75 Tahun), BKN Terus Bergerak Mendorong Percepatan Layanan Kepegawaian
-
Presiden Akan Pimpin Upacara Harlah Pancasila hingga Serahkan Bansos
-
drg. Dyah Puspita Dewi M.Kes Kadis Kesehatan Pinrang Kembali Menerima Piagam Penghargaan Tingkat Nasional
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid; Penguatan Kelembagaan Salah Satu Upaya Peningkatan Produksi Pertanian
-
Kepedulian Dinsos Kabupaten Pinrang, (Annisa) anak TKW meninggal dunia telah kembali ke Indonesia
-
Memperingati Acara Maulid Nabi MUHAMMAD SAW, Ada Yang Berbeda Di Tahun Ini
-
Selain Presisi, Wapres Minta Polri Kedepankan Transparansi, Objektivitas, dan Profesionalisme
-
Jumat Curhat di Desa Lubuk Pinang, Polsek Lubuk Pinang Himbau Warga Waspada Penipuan Catut Nama Kapolsek
-
Patroli Gabungan TNI-Polri buat Kelompok Kriminal Teroris Bersenjata Kocar Kacir, 1 Tertembak
-
Kapolda Riau Irjen Iqbal Berikan Semangat Dan Bingkisan Untuk Anak Anak Peserta Vaksin Serentak