REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Kafilah Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) ke – XXXIII Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berhasil menempati posisi 4 pada perhelatan yang digelar di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Hal ini dipastikan setelah Plt Kepala bagian Kesra Rusli Rasyid memberikan keterangan, Selasa 8 Mei 2023 melalui aplikasi pesan singkat.
Rusli mengungkapkan, pada perhelatan ini, Kafilah Kabupaten Pinrang berhasil meraih 13 poin yang terdiri dari 1 Emas, 2 Perak dan 2 Perunggu dari beberapa cabang lomba.

Cabang lomba ini, lanjutnya terdiri dari Tilawah Dewasa Putri atas nama Nashriah meraih medali emas, Hifdzil 1 juz + Tilawah Putri atas nama Nurjihan Nasrang meraih medali perak, Hifdzil 10 juz + tilawah putri atas nama Nuratmi meraih perak.
Sementara untuk 2 medali perunggu yang diraih masing – masing Tafsir Bahasa Arab putra atas nama Syarifain dan Hifdzil 30 Juz putra atas nama Faturrahman.

Rusli berharap, prestasi ini dapat terus ditingkatkan dan kembali dapat meraih prestasi yang lebih baik pada perhelatan selanjutnya.
Pada perhelatan STQH ke – XXXIII tingkat Provinsi Sulawesi selatan ini, Kafilah Kota Makassar menempati posisi pertama diikuti Kafilah Kabupaten Bone dan Kafilah Kabupaten Pangkep pada posisi ke 3.
Laporan : Mussin jack
Tags: Pinrang
-
Bersama Menteri PU, Mendes Yandri Akan Tuntaskan Jalan Rusak di Desa-Desa Tertinggal
-
Akselerasi Penguatan Ekosistem Syariah Indonesia, Wapres Hadiri Pengukuhan KDEKS Kaltara dan Kaltim
-
Nasib Guru Dikriminalisasi, Dituduh Pelaku Pencabulan Ditahan dan Disiksa
-
Kapolda Jambi Tinjau dan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Mendahara Tengah Kabupten Tanjabtim
-
Puasa Tak Menyurutkan Semangat Satgas TMMD 123 Kodim 1510/Sula Di Lapangan
-
Kanit Reskrim Polsek Banjit Berhasil Amankan Dua Pelaku Curat
-
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Menlu Arab Saudi, Bahas Soal Haji hingga Ekonomi
-
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tertibkan Pelajar yang Berkeliaran di Jam Sekolah
-
Jalin Keakraban Dengan Warga Binaan, Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Lakukan Komsos Secara Intensif
-
Polres Brebes Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

