REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Alyne Maarif akhirnya menempuh langkah hukum terhadap mantan suaminya terkait persoalan pemenuhan tanggung jawab terhadap anak-anak serta sejumlah persoalan yang menurutnya terjadi setelah perceraian.
Langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan maupun melalui pendampingan dinilai belum memberikan hasil yang diharapkan.
Alyne mengatakan, sebelum mengambil keputusan untuk menempuh jalur hukum, dirinya telah berupaya mencari jalan keluar melalui komunikasi dan pendampingan. Persoalan tersebut juga telah dibawa untuk mendapatkan pendampingan melalui PPA dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Selain itu, surat somasi telah disampaikan kepada pihak yang bersangkutan. Namun, hingga kini belum diperoleh tanggapan maupun penyelesaian seperti yang diharapkan.
“ Saya tidak langsung memilih jalur hukum. Saya sudah mencoba berbagai cara, termasuk membawa persoalan ini untuk mendapatkan pendampingan, kemudian somasi juga sudah kami sampaikan. Tetapi sampai sekarang persoalannya belum mendapatkan penyelesaian yang saya harapkan. Karena itu saya merasa sudah waktunya mengambil langkah hukum,” ujar Alyne dalam siaran persnya, Kamis (20/8/2026).
Sudah Melalui Berbagai Upaya Penyelesaian
Menurut Alyne, keputusan untuk menempuh jalur hukum bukanlah tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, sejumlah upaya telah ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut tanpa harus masuk ke proses hukum.
Tahapan yang telah dilakukan antara lain mendapatkan pendampingan melalui PPA dan LPAI, melakukan komunikasi untuk mencari penyelesaian, hingga menyampaikan somasi kepada pihak terkait.
Namun, karena upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan, Alyne akhirnya memilih menggunakan mekanisme hukum.
Perjuangkan Hak Anak
Persoalan pemenuhan tanggung jawab terhadap anak menjadi salah satu alasan utama Alyne mengambil langkah tersebut. Ia berharap proses hukum yang ditempuh dapat memberikan kepastian sekaligus memperjuangkan hak anak-anaknya.

Bagi Alyne, langkah ini bukan semata persoalan konflik dengan mantan pasangan, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab dan kepentingan anak yang menurutnya harus mendapatkan perhatian.
Pengalaman Pribadi Mendorong Alyne Bantu Korban Abuse
Keputusan Alyne untuk bersikap lebih tegas juga tidak terlepas dari pengalaman hidup yang menurutnya memberikan dampak secara fisik maupun mental.
Pengalaman tersebut kemudian menjadi salah satu alasan Alyne mengembangkan Blivigures Mindvocacy bersama Dr. Murtiman.
Mindvocacy merupakan sebuah inisiatif yang berfokus pada isu kesehatan mental, advokasi, serta membantu menghubungkan korban atau penyintas abuse dengan pihak yang tepat, termasuk akses terhadap pendampingan hukum dan dukungan kesehatan mental.
Alyne mengaku pengalaman pribadinya membuat dirinya melakukan refleksi. Ia mempertanyakan bagaimana seseorang dapat mendorong orang lain untuk berani mencari pertolongan apabila dirinya sendiri masih memilih diam terhadap pengalaman yang pernah dialami.
“Saya sedang membangun sesuatu untuk membantu orang yang mengalami abuse dan persoalan mental health. Tapi saya kemudian bertanya kepada diri saya sendiri: bagaimana saya bisa meminta orang lain untuk berani mencari bantuan kalau saya sendiri terus diam terhadap apa yang pernah saya alami?” tuturnya.
Ingin Menjadi Jembatan bagi Korban
Melalui Blivigures Mindvocacy, Alyne berharap dapat membangun akses yang lebih mudah bagi orang-orang yang menghadapi persoalan abuse maupun masalah yang berdampak terhadap kesehatan mental.
“Saya ingin membangun jembatan. Ketika seseorang mengalami abuse atau persoalan yang berdampak pada mental health, mereka harus tahu ke mana harus pergi, siapa yang bisa membantu, dan bagaimana mendapatkan pendampingan yang tepat,” katanya.
Kini, Alyne memilih untuk menghadapi persoalan yang tengah dihadapinya melalui jalur hukum. Ia berharap proses tersebut dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian, khususnya terkait pemenuhan hak serta kepentingan anak.
Langkah hukum ini sekaligus menjadi bentuk keberanian Alyne untuk tidak lagi diam dan memastikan persoalan yang telah melalui berbagai tahapan penyelesaian mendapatkan penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tags: jakarta
-
Kecelakaan Tunggal Jalinbar Depan Kantor Dishub Kabupaten Tanggamus
-
Korem 061/Sk Laksanakan Tradisi Satuan Pergantian Pucuk Pimpinan
-
Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun Tegaskan Firdaus Oibowo Bukan Alumni Kampusnya
-
Responsif, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS Karya Bhakti Perbaiki Atap Rumah Warga yang Rusak. Tertimpa Pohon
-
Timsus Respek Presisi Polres Gowa Resmi Dibentuk, ini Harapan Kapolres
-
UMKM Harus Naik Kelas, Wapres Minta Ada Pengawalan Kemitraan dengan Usaha Besar
-
5 Cara Mudah Dapat Penghasilan Tambahan Hanya dengan Modal HP
-
Polres Serang Kota Gelar Apel Pengamanan dan Pengawasan Prokes Aksi Unras FSPMI
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Ketua BPK RI
-
Terbentuk KAHMI Australia-New Zealand, Viva Yoga: KAHMI Harus Mendunia dan Memberi Kontribusi Pada Peradaban dan Kemanusiaan


