AMPHURI Ajukan Judicial Review UU Haji dan Umrah ke MK, Tegaskan Bukan untuk Melawan Negara

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menegaskan pengajuan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari partisipasi konstitusional masyarakat untuk memperkuat tata kelola ibadah umrah yang aman, adil, dan sesuai amanat konstitusi.

Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M Nur, mengatakan dinamika geopolitik di Timur Tengah serta maraknya praktik umrah mandiri menimbulkan tantangan baru dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

“Bagaimana langkah pemerintah melindungi warga negara yang menjalankan ibadah umrah, termasuk yang berangkat secara mandiri tanpa perlindungan hukum yang jelas jika terjadi situasi darurat,” kata Firman dalam dialog interaktif bertajuk Mitigasi Umrah di Tengah Konflik AS–Israel vs Iran dan Apa Kabar JR Umrah Mandiri di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Menurut Firman, meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah, termasuk konflik antara Amerika Serikat–Israel dan Iran, berdampak pada jalur penerbangan internasional. Sejumlah negara menutup ruang udara sehingga maskapai melakukan perubahan rute, penundaan, hingga penghentian sementara penerbangan yang turut memengaruhi jadwal keberangkatan dan kepulangan jamaah umrah Indonesia.

Meski demikian, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi disebut memastikan kondisi di wilayahnya tetap aman dan terkendali, dengan penerapan standar kewaspadaan keamanan yang berlaku.

Firman menyoroti ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, khususnya Pasal 96 ayat (5), yang mengatur perlindungan bagi jamaah umrah melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perlindungan negara mencakup aspek hukum, keamanan, layanan akomodasi, transportasi, hingga jaminan jiwa dan kesehatan—kecuali bagi jamaah yang melakukan umrah secara mandiri.

“Artinya, jamaah umrah mandiri berpotensi tidak mendapat perlindungan ketika terjadi pembatalan sepihak oleh maskapai, hotel, atau penolakan klaim asuransi karena keadaan darurat,” ujarnya.

Baca juga:  Ketua Umum MIPI Lantik dan Kukuhkan Dewan Pengurus Pusat Periode 2021-2026

Kuasa hukum AMPHURI, Firman Adi Candra, menjelaskan permohonan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk “jihad konstitusi” yang bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi jamaah.

“Jihad konstitusi ini tidak dimaksudkan untuk melawan negara, bukan pula membatasi hak warga negara menjalankan umrah secara mandiri,” kata Firman yang juga menjabat Ketua Bidang Hukum DPP AMPHURI.

Menurut dia, AMPHURI menguji sejumlah norma dalam UU tersebut, antara lain Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, Pasal 97 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan d. Pengujian dilakukan untuk memastikan tidak terjadi fragmentasi perlindungan hukum serta ketidakjelasan tanggung jawab negara terhadap jamaah umrah.

Permohonan uji materi tersebut menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar pengujian, termasuk Pasal 27 ayat (1) tentang persamaan di hadapan hukum, Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil, serta Pasal 29 ayat (2) mengenai jaminan kebebasan beribadah.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, Zaky Zakariya Anshary, mengatakan mekanisme judicial review merupakan cara konstitusional untuk memperkuat sistem penyelenggaraan ibadah umrah nasional.

Menurut dia, AMPHURI berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penilaian komprehensif terhadap desain perlindungan negara bagi jamaah umrah agar sistem penyelenggaraan menjadi lebih jelas, kuat, dan berkeadilan.

“Jihad konstitusi ke MK menjadi jembatan kemajuan, bukan sumber kegaduhan. Umrah adalah ibadah yang harus dijaga kemurniannya,” ujar Zaky.

Dalam kesempatan yang sama, AMPHURI juga berharap ketegangan geopolitik di Timur Tengah segera mereda sehingga aktivitas perjalanan ibadah umrah kembali normal, terutama menjelang musim haji 1447 Hijriah atau 2026.

Tags: