REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Momentum perayaan Hari Kemederkaan RI ke-78 nampak meriah dirayakan warga negara Indonesia, dengan berbagai lomba dan hiburan. Presiden Jokowi beserta jajaran kabinet Indonesia bersatu merayakannya di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimatan Timur, acara terlihat meriah dan bahagia dari wajah-wajah pemangku kekuasaan.
Namun dibalik keceriaan dan kebahagiaan para pemangku kekuasaan itu, sesungguh kita belom merdeka.
Andri Tedjadharma warga negara Indonesia yang taat pada aturan, kini tersanderakan dengan kasus BLBI.
Wartawan kami berhasil mem-wawancarai Andri Tedjadharma di sela-sela perayaan hari kemederkaan RI ke-78 di kediamannya. (17/8/2024).

Andri Tedjadharma
Bank Centris Internasional bukan penanggung utang negara. Apalagi pribadi Andri Tedjadharma. Karena itu, tuduhan BCI dan Andri Tedjadharma sebagai obligor BLBI adalah fitnah. Ditambah lagi, pencekalan, pemblokiran, penyitaan dan pelelangan harta pribadi Andri Tedjadharma dan keluarga.
“Tidak ada satu pun putusan hakim pengadilan yang menyatakan Bank Centris obligor BLBI. Apalagi pribadi Andri Tedjadharma. Jadi, pemblokiran, penyitaan dan pelelangan yang dilakukan pemerintah melalui Satgas BLBI dan KPKNL, sungguh perbuatan yang keji,” lantang Andri yang sudah 26 tahun hidupnya terpenjara persoalan Bank Centris dalam pusaran BLBI yang tidak pernah mereka terima.
“Bank Centris jual beli promes nasabah ke Bank Indonesia. Nilainya 492 milyar dengan dijamin lahan seluas 452 hektar,”
“Pembayaran promes nasabah kami saja, tidak kami terima dari Bank Indonesia. Karena, terbukti, pembayaran dari Bank Indonesia itu tidak ke rekening bank kami, Bank Centris Internasional (BCI) di nomor 523.551.0016. Bank Indonesia menyelewengkannya ke rekening Centris International Bank (CIB) dengan nomor rekening 523.551.000,” jelas Andri.

Andri berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi dalam penyaluran BLBI 1998 silam terkait Bank Centris Internasional yang dibekukan operasinya pada 4 April.
“Telah terjadi praktik bank dalam bank di Bank Indonesia. Hal ini diketahui saat dalam persidangan BPPN melawan Bank Centris di PN Jakarta Selatan tahun 2000. Terbukanya praktik bank dalam bank di Bank Indonesia itu berdasarkan bukti-bukti dari BPPN sendiri berupa audit BPK yang sudah disahkan majelis hakim,” pungkas Andri.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Imlek, Polda Jateng Kunjungi Klenteng Hok Hoo Bio Wonosobo
-
Hari Terakhir Pasar Ramadhan 1444 H, Kapolsek Patampanua Intens Beri Himbauan Kamtibmas
-
Bupati Tapsel Ajak Masyarakat Untuk Dapat Memetik Hikmahnya Puasa Ramadhan
-
TNI Berangkatkan Satgas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Myanmar
-
Pererat Silaturahmi dan Bangun Sinergitas Lebih Baik, Kepala BWS Sumatera VII Kunjungi UPI D.I Air Manjuto
-
Kemendagri Terus Ingatkan Daerah Percepat Realisasi APBD
-
Pos Guntembawang Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY Terima Senjata Api Rakitan Jenis Lantak Dengan Sukarela dari Warga Perbatasan
-
Tim Tracer MTT Kodam XII/Tpr Laksanakan Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19
-
9.035 Personel dikerahkan untuk Amankan HUT ke-80 RI
-
Indonesia-UAE CEPA Disepakati Kedua Negara

