REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Andri Tedjadharma, pemegang saham sekaligus komisaris Bank Centris Internasional (BBO/Bank Beku Operasi), melalui kuasa hukumnya I Made Parwata SH, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu.
Dalam gugatan yang diterima PN Jakpus dengan nomor perkara 171/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst., Andri Tedjadharma menuntut Kemenkeu sebagaiĀ tergugat I dan Bank Indonesia sebagai tergugat II, untuk membayar kerugian yang dialaminya belasan Trilyun rupiah.
Sidang perkara perbuatan melawan hukum dengan tergugat I Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sebagaiĀ tergugat II ini, akan digelar perdana pada Senin, 25 Maret 2024.
Andri Tedjadharma selaku penggugat mengungkapkan bahwa dirinya maupun Bank Centris Internasional bukanlah obligor BLBI. Bank Centris Internasional tidak pernah menerima pinjaman atau bantuan dari Bank Indonesia.
“BCI tidak pernah berhutang, apalagi saya secara pribadi,” tegas Andri kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di Kantornya di Jakarta, Senin (18/3) kemarin.
Selanjutnya, ditanya apa alasan dia menggugat Kemenkeu dan BI, Andri menjawab untuk melihat dan mendengar di persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin mendatang.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Jokowi akan Beri Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti ke 7 Satker Polri 14 Oktober
-
Ketua Harian Dharma Pertiwi Pusat Pimpin Sertijab Kasi Penerangan dan Redaksi
-
Kemendagri Bersama dengan Pemda Dukung Pembangunan IKN
-
Kontainer Berisi Batuan Tembaga, Inilah Penjelasan Polda Sulteng
-
DAMRI Sukses Berangkatkan 66 Ribu Calon Jamaah Haji
-
Polres Demak Luncurkan Program Masganesa
-
Wapres Harap Pamong Praja Muda Jadi Motor Penggerak Birokrasi yang Efektif
-
Pengumuman Dan Pendaftaran PPDB Online 2021/2022 Di Perpanjang
-
Pastikan, Idul Fitri 1447 H Aman & Kondusif, Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Tingkatkan Patroli Operasi Ketupat 2026
-
Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap 8 Kades Kabupaten Demak Terkait Suap Seleksi Perangkat Desa





