REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Andri Tedjadharma, pemegang saham sekaligus komisaris Bank Centris Internasional (BBO/Bank Beku Operasi), melalui kuasa hukumnya I Made Parwata SH, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu.
Dalam gugatan yang diterima PN Jakpus dengan nomor perkara 171/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst., Andri Tedjadharma menuntut Kemenkeu sebagai tergugat I dan Bank Indonesia sebagai tergugat II, untuk membayar kerugian yang dialaminya belasan Trilyun rupiah.
Sidang perkara perbuatan melawan hukum dengan tergugat I Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sebagai tergugat II ini, akan digelar perdana pada Senin, 25 Maret 2024.
Andri Tedjadharma selaku penggugat mengungkapkan bahwa dirinya maupun Bank Centris Internasional bukanlah obligor BLBI. Bank Centris Internasional tidak pernah menerima pinjaman atau bantuan dari Bank Indonesia.
“BCI tidak pernah berhutang, apalagi saya secara pribadi,” tegas Andri kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di Kantornya di Jakarta, Senin (18/3) kemarin.
Selanjutnya, ditanya apa alasan dia menggugat Kemenkeu dan BI, Andri menjawab untuk melihat dan mendengar di persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin mendatang.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Mendes Perjuangkan 2 Desa di Jabar Bebas dari Aset yang Jadi Agunan
-
Peduli Istri Anggota Jadi Tenaga Vaksinator, Pengurus Bhayangkari Limpung Berikan Tali Asih
-
Berita Foto: Panglima TNI Hadiri Musrenbangnas dalam rangka RPJMN 2025-2029
-
Bertemu Dubes China, Mendes Yandri Targetkan Kerjasama Pengentasan Daerah Tertinggal di Indonesia
-
Dukung Percepatan Imunisasi Anak, Personel TNI AD dari Koramil 428-02/Ipuh Lakukan Sosialisasi dan kordinasi Kepada Wali Murid
-
Terima Sertifikat CSFA dari BPK, Kapolri Ingin Personel Polisi Miliki Kemampuan Auditor
-
Presiden: Azwar Anas Miliki Rekam Jejak Jelas dan Banyak Inovasi
-
Kegiatan Rumah Kebangsaan Yang Bertempat Di Karangrejo Mendukung Pengembangan Wisata Dirgantara Segoro Katon
-
Lokasi Wisata Malino Lebih Kapasitas, Pengunjung Diputar Balik Saat Melintas Di Pos
-
Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Sinergi Wujudkan Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila


