Andri Tedjadharma Gugat Kemenkeu dan BI Belasan Trilyun

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Andri Tedjadharma, pemegang saham sekaligus komisaris Bank Centris Internasional (BBO/Bank Beku Operasi), melalui kuasa hukumnya I Made Parwata SH, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu.

Dalam gugatan yang diterima PN Jakpus dengan nomor perkara 171/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst., Andri Tedjadharma menuntut Kemenkeu sebagaiĀ  tergugat I dan Bank Indonesia sebagai tergugat II, untuk membayar kerugian yang dialaminya belasan Trilyun rupiah.

Sidang perkara perbuatan melawan hukum dengan tergugat I Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sebagaiĀ  tergugat II ini, akan digelar perdana pada Senin, 25 Maret 2024.

Andri Tedjadharma selaku penggugat mengungkapkan bahwa dirinya maupun Bank Centris Internasional bukanlah obligor BLBI. Bank Centris Internasional tidak pernah menerima pinjaman atau bantuan dari Bank Indonesia.

“BCI tidak pernah berhutang, apalagi saya secara pribadi,” tegas Andri kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di Kantornya di Jakarta, Senin (18/3) kemarin.

Selanjutnya, ditanya apa alasan dia menggugat Kemenkeu dan BI, Andri menjawab untuk melihat dan mendengar di persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin mendatang.

Laporan : Ria Satria

Baca juga:  Bertemu Kardinal Romo Haryo, KSP Moeldoko Sampaikan Kebijakan Nataru

Tags: