REAKSIMEDIA.COM | Lebak – Aliansi Rakyat Untuk Kelestarian Lingkungan (ARKAL) menolak keras Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait rencana Tata Ruang (RT RW) kawasan Peternakan di daerah Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
Menurut Arkal, jika di Kecamatan Kalanganyar di tetapkan di Raperda RTRW itu akan berdampak pada kerusakan lingkungan juga penyebaran penyakit ke penduduk.
“Disini kami melihat adanya kepentingan para elit-elit pengusaha yang di kedepankan oleh pemerintah. Karena produk Perda RTRW termasuk Rencana tata Ruang Kawasan Peternakan wilayah Kecamatan Kalanganyar merupakan produk hukum yang akan dijadikan landasan dalam pendirian Peternakan. Namun sejumlah fakta yang kami temukan justru bertolak belakang dengan pendapat masyarakat Kalanganyar,” tegas Ketua Arkal M. Suryana pada awak media, Selasa, (25/5/2021).
Menurut Suryana, kebijakan pemerintah Kabupaten Lebak dinilai sudah bersebrangan dengan hak-hak masyarakat banyak. Pasalnya, pemerintah dianggap hanya mementingkan pengusaha ternak di Lebak yang agar dapat melegalkan diri, namun tidak meneliti bagaimana dampak buruk yang nanti terjadi pada lingkungan disekitar.
“Kami beberapa kali mengkaji soal penetapan ternak ini. Bahkan kami ngeri (khawatir, war) sekali jika Raperda RTRW untuk ternak ada di wilayah kami ini ditetapkan atau disahkan. Bagaimana nanti dampak yang akan diterima masyarakat soal pencemaran lingkungan kotoran ayam. Seharusnya kebijakan pemerintah lebih kepada rakyatnya bukan terkesan untuk ruang investasi semata,” tambahnya.
Untuk itu, Suryana menolak keras pengesahan Raperda RT RW peternakan yang saat ini masih dibahas. Selain itu, mendesak pemerintah agar tidak mencantumkan Kecamatan Kalanganyar dalam wilayah Peternakan dalam Pembahasan Ranperda RTRW tersebut.
“Kami khawatir kotoran ayam akan mencemari udara dan mengundang lalat datang ke permukiman warga. Sehingga penyakit penyebar perlahan kepada warga melalui kotoran ternak itu sendiri,” ucapnya.
Ia menjelaskan, Ini akan berdampak buruk bagi lingkungan warga, akan timbul bau menyengat dan lalat. Surat penolakan akan kami sampaikan dan meminta pemerintah tidak mengesahkan pembahasan itu.
Laporan : Samsudin
Tags: lebak
-
Kepala Desa Air Emas Ady Sutiyo Menyerahkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Riau Kepada 4O Siswa
-
Angkat 2 Jempol, Nahdliyin Solo Apresiasi Kapolri Atas Penahanan Istri Ferdy Sambo
-
Danrem 174/ATW Pimpin Upacara Penerimaan dan Pelepasan Satgas Pam Obvitnas PT. Freeport Indonesia
-
Polisi Siapkan Skema Alternatif Rute Jakarta-Bandung Saat Arus Balik
-
Tingkatkan Kemampuan Intelijen Media di Era Digital, Puluhan Personil Humas Polda Jateng Ikuti Pelatihan
-
Pasca Banjir di Tolitoli, Mobil AWC Polres Tolitoli Salurkan Air Bersih untuk Warga
-
Satlantas Polres Demak Peringati 10 Muharram 1444H dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim/Piatu
-
Cangkrukan Kamtibmas Kapolres Bojonegoro Ajak Perguruan Silat Ciptakan Pemilu Damai Dan Aman
-
Peduli Warga Terdampak Bencana Puting Beliung, Polres Banjarnegara Bersama Kodim 0704 Banjarnegara Gelar Bakti Sosial
-
Menteri Basuki Lantik 3 Pejabat Fungsional Ahli Utama di Lingkungan Kementerian PUPR

