REAKSIMEDIA.COM | Ambon – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyarankan agar aparatur sipil negara (ASN) yang enggan mengikuti program vaksinasi ditunda pembayaran tunjangan kinerjanya. Strategi itu telah diterapkan oleh beberapa daerah dalam mendukung percepatan vaksinasi, khususnya bagi ASN.
Hal itu disampaikan Mendagri saat Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 dan Percepatan Vaksinasi di Maluku yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Maluku, Jumat (24/12/2021).
Rakor tersebut diikuti oleh Gubernur Maluku, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, bupati/wali kota se-Maluku, serta beberapa pejabat terkait lainnya. Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA serta Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu.
Mendagri menjelaskan, berbeda dengan gaji, tunjangan kinerja merupakan hak dari kebijakan pimpinan. Dia mengatakan, bila bawahannya berkinerja baik, maka pimpinan dapat membayarkan tunjangannya secara penuh. Namun, bila bawahannya berkinerja buruk, maka tunjangan kinerjanya dapat dipotong.
“Dia tidak melaksanakan perintah atasan untuk ikut dalam program vaksinasi, tahan bila perlu tunjangan kinerjanya, kalau sudah divaksinasi baru tunjangan kinerjanya diberikan semua mungkin, itu salah satu teknik,” ujar Mendagri.
Kendati demikian, Mendagri menyarankan pendekatan pertama kepada ASN yang enggan divaksin, terlebih dulu dilakukan secara persuasif. Namun, bila yang bersangkutan tetap bergeming, strategi penundaan pembayaran kinerja dapat diterapkan.
Mendagri menjelaskan, vaksinasi merupakan salah satu program prioritas pemerintah saat ini. Presiden Joko Widodo sendiri telah menargetkan capaian vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen hingga akhir 2021. Meski saat ini capaian vaksinasi dosis pertama secara nasional berada di angka 75 persen, tak sedikit daerah yang capaiannya justru di bawah 70 persen.
“Beliau (Presiden) ingin agar bukan hanya angka nasional, tapi angka di daerah-daerah juga minimal 70 persen. Untuk apa? Untuk proteksi kepada masyarakat di daerah masing-masing,” terang Mendagri.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: Ambon
-
Polres Jepara Ungkap Kasus Pencurian Laptop di Sekolah
-
Jelang Idul Adha, Kapolres dan Bupati Demak Tinjau Vaksinasi PMK Hewan Ternak
-
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Perbaiki Jembatan Poros Lokpon-Dekai Sambut HUT ke-81 TNI
-
Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), SMAN 1 Mukomuko Gandeng Sanggar Seni Gamat Awak
-
Gandeng PUPR, Gus Halim Percepat Revitalisasi Wilayah Transmigrasi
-
Buka Muktamar Wahdah Islamiayah, Wapres Ingatkan Persatuan dan Pemberdayaan Umat
-
Polsek Cileungsi Berhasil Ungkap Pelaku Penipuan Sepeda Motor
-
Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Di Kepulauan Riau
-
H. Badri Kalimantan DPRD Simalungun : Penentuan Korban Covid-19 Harus Dilakukan Tes Swab
-
Ciptakan Lingkungan Bersih, Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Kerja Bakti Bersihkan Jalan




