REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Dinamika dan tantangan perkotaan saat ini sangat kompleks. Bahkan di waktu mendatang, perkotaan diproyeksikan bakal menghadapi berbagai problematika bila tidak disikapi dengan langkah antisipasi dan inovasi.
Isu tersebut mengemuka dalam diskusi yang digelar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait dengan sinergi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan dalam Mendukung Implementasi Kota Cerdas, dan Prakarsa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkotaan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Dalam kesempatan itu turut hadir Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dan Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Himawan Hariyoga beserta jajarannya.
Dalam paparannya, Safrizal mengatakan, pembahasan PP Nomor 59 Tahun 2022 menelan waktu delapan tahun lamanya. Karena itu, penyusunan RUU tentang Perkotaan perlu belajar dari proses tersebut. “Sehingga kita harus belajar dari pengalaman dan jangan berada di ruang hampa, di mana pengaturan perkotaan berada di bawah rezim UU Nomor 23/2024 tentang Pemerintahan Daerah tanpa menafikan rezim pengaturan lain seperti tata ruang dan pembiayaan,” ujar Safrizal.
Menurutnya, tata kelola perkotaan terus berkembang sesuai tuntutan zaman, baik dari aspek laju urbanisasi hingga pemanfaatan teknologi informasi atau sering diistilahkan dengan pendekatan kota cerdas.
“Penilaian maturasi atau tingkat kematangan suatu kota tidak hanya penting untuk mengukur sejauh mana kapasitas tata kelola perkotaan, namun lebih jauh daripada itu yaitu kapasitas pelayanan publiknya,” sambung Safrizal.
Di lain sisi, implementasi PP Nomor 59 Tahun 2022 menjadi penting untuk mendorong manajemen perkotaan. “Sehingga tidak hanya business as usual tetapi harus beyond atau melampaui zamannya, untuk mewujudkan suatu new model city with full services,” pungkas Safrizal.
Sementara itu, Himawan mengatakan, dalam perspektif tata kelola perkotaan, aspek pembiayaan menjadi penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan. Sejalan dengan itu, skema afirmasi dan pelibatan sektor privat menjadi hal yang tidak terhindarkan.
“Ke depan perlu dipikirkan format insentif pembiayaan perkotaan, baik bersumber pada anggaran negara maupun pola kerja sama dengan multi stakeholders, sehingga dalam kurun jabatan kepala daerah dapat memiliki legasi yang konkret dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat,” ungkap Himawan.
Pada dasarnya, kata dia, masih terdapat ruang-ruang yang dapat diisi melalui regulasi. Dalam hal ini implementasi PP Nomor 59 Tahun 2022 justru dapat menjadi uji dan simulasi apabila perlu diproyeksikannya suatu peraturan perundangan-undangan perkotaan yang lebih tinggi, seperti gagasan RUU. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Jelang Iduladha, Presiden Tinjau Sejumlah Pasar di Kabupaten Bogor
-
Laksanakan Pembangunan Desa, Pemdes Sinar Jaya Gelar Musyawarah Pra Kegiatan
-
Bertolak ke Jawa Tengah, Wapres Akan Meresmikan Pembukaan Forum Halal 20
-
Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Komsos Dengan Petani Di Wilayah Binaan
-
Bupati Pinrang H.A.Irwan Hamid Secara Resmi Melepas Jenazah Camat Tiroang A. Ansaruddin Maramat, SSTP, M.Si.,
-
Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024
-
Tanamkan Rasa Nasionalisme, Dandim 1012/Buntok Bagikan Bendera Merah Putih ke Pelosok Desa
-
Kolaborasi dengan Unpad, Kementerian Transmigrasi Dorong Industrialisasi Ubi Jalar di Kawasan Transmigrasi
-
Liandra Sukses Gelar BKF Championship IX 2026
-
333 Anak Di Jateng Kehilangan Orang Tua Karena Covid-19, Polda Jateng Akan Bantu Sekolahkan

