REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia dengan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Polri mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada tanggal 6 September 2023 tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia.
“Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Dari penyelidikan tersebut, pihaknya pun menangkap seorang tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.
Adapun peran FLA adalah perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.
Kemudian, tersangka FLA menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman yang berada di Sydney. Adapun peran SS alias Batman sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.
“Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban,” ucapnya.
Saat ini, kata Djuhandani, tersangka SS alias Batman sudah ditangkap AFP pada 10 Juli dan tengah menjalani penahanan.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang saat ini didalam apakah milik korban.

Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney. Selain itu, ditemukan juga file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp 50 juta.
“Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2019 dimana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang.
“Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 juta,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
“Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini,” katanya.
Laporan : Hotma
Tags: jakarta
-
Bupati Dolly dan Ketua TP PKK Tapanuli Selatan Beri Semangat Ke Para Kader Desa Binaan “Hatinya PKK”
-
Kapolres Aceh Timur Serahkan Paket Umrah Kepada Bhabinamtibmas Polsek Madat dan Warga Idi Rayeuk
-
Patroli Malam, Polisi Bubarkan Kerumunan
-
Kementrans Bentuk Komcad, Wamen Viva Yoga: Membentuk Transmigran Tangguh dan Berjiwa Patriot
-
Sinergitas TNI Polri Sambang Dengan Masyarakat Desa Binaan Desa Cisarua Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor
-
Pelayanan Publik Harus Sederhana dan Kompetitif
-
Masuk Musim Panen Padi, Mentan SYL Cek Kesiapan Penggilingan di Kabupaten Bogor
-
Wujudkan Profil Pelajar Pancasila di Momentum Hari Pahlawan, SMPN 10 Mukomuko Gelar Berbagai Lomba & Kegiatan
-
Atep Bangga Tim Basket Putri PPOPM Harumkan Kabupaten Bogor
-
Polres Bogor Ungkap Para Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi Yang Rugikan Negara

