REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Bareskrim Polri menangkap satu tersangka kasus robot trading DNA Pro bernama HA. Kini polisi telah menangkap total 7 tersangka dari 12 tersangka lainnya.
“Iya, total tujuh tersangka. Satu tersangka tambahan atas nama HA,” jelas Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Yuldi Yusman, S.E., M.Si., Selasa (19/4/2022).
Ia menjelaskan bahwa HA adalah Branch Manajer dari tim yang diberi nama ‘Central’. Dia menyebut terdapat beberapa tim untuk memasarkan trading ini. Hans disebut merupakan pemimpin pergerakan dari salah satu tim itu.
Selanjutnya, Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sejak 9 April lalu. Sebelum ditahan, Ha sempat diperiksa dan dipenuhinya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan,” jelasnya lebih lanjut.
Saat ini, Ha telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia ditahan selama 20 hari ke depan. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Divisi Humas Polri
Tags: jakarta
-
Mentan SYL Ajak Wanita Tani Indonesia Jadi Pioner Pertanian
-
Jaga Kelestarian Lingkungan, Kodim 0428/MM Lakukan Penanaman Pohon di Pinggiran Danau Nibung
-
Kapolres Gowa Apresiasi Antusias Warga dalam Vaksinasi Kedua di Gerai Vaksin Presisi
-
Tusuk Leher Istri Sampai Meninggal, Seorang Suami Di Banjarnegara Ditangkap Satreskrim Polres Banjarnegara
-
Kritik Pemerintah Yogyakarta, Gus Hilmy Nilai Ade Armando Ngawur dan Ahistoris
-
Kapolres Mukomuko Tinjau Pelaksanaan Vaksin Polri Presisi Di Desa Tirta Makmur
-
Panglima TNI Buka Pendidikan Reguler LI Sesko TNI TA 2023
-
Laksanakan Inpres Percepatan Penghapusan Kemiskiman Ekstrem, Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur Kerakyatan di 212 Kabupaten/Kota pada 2022
-
Pimpin Sidang ADMM-Plus ke-10 dan Handover Ceremony Keketuaan ASEAN, Menhan Prabowo: Ada Negara Lain Yang Ingin Ikut Sebagai Mitra
-
Polisi Sahabat Anak, Polres Pinrang Terima Kunjungan Anak – Anak TK