REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Bareskrim Polri menangkap satu tersangka kasus robot trading DNA Pro bernama HA. Kini polisi telah menangkap total 7 tersangka dari 12 tersangka lainnya.
“Iya, total tujuh tersangka. Satu tersangka tambahan atas nama HA,” jelas Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Yuldi Yusman, S.E., M.Si., Selasa (19/4/2022).
Ia menjelaskan bahwa HA adalah Branch Manajer dari tim yang diberi nama ‘Central’. Dia menyebut terdapat beberapa tim untuk memasarkan trading ini. Hans disebut merupakan pemimpin pergerakan dari salah satu tim itu.
Selanjutnya, Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sejak 9 April lalu. Sebelum ditahan, Ha sempat diperiksa dan dipenuhinya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan,” jelasnya lebih lanjut.
Saat ini, Ha telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia ditahan selama 20 hari ke depan. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Divisi Humas Polri
Tags: jakarta
-
Kemendagri: Polisi Pamong Praja Dapat Diangkat Menjadi Penyidik PNS
-
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Rachmatullah,S.IP., MSi ; Membangun Budaya Literasi Sejak Dini Melalui Membaca Nyaring
-
DPC Projo Karo dan Perwakilan Petani Puncak 2000 Siosar Pergi Ke Jakarta Untuk Ikuti RDP Dengan Panja Mafia Tanah DPR RI
-
Iptu Amron S.SH Pimpin Ops Yustisi Covid-19 Di Angkola Selatan
-
Membangun IKN, Membangun Rasa Memiliki
-
Banting Setir, Bus Murni Jaya Masuk ke Parit
-
Targetkan 1000 Orang, Walikota Medan Tinjau Vaksinasi Massal di Gedung Andromeda Lanud Soewondo
-
Bentuk Syukur, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Adakan Acara Bakar Batu Bersama Masyarakat Distrik Malagayneri
-
Mulai Januari 2024 Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode
-
TMMD Mengalirkan Harapan, Pembangunan Drainase Untuk Kesejahteraan Masyarakat

