REAKSIMEDIA.COM | Magelang – Polsek Muntilan Polres Magelang berhasil mengamankan seorang remaja yang membawa senjata tajam dan akan digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban di jalan Pemuda Muntilan Magelang, Rabu (20/4/2022).
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial CP (25) warga Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan Kab. Magelang.
” Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan pemuda Muntilan terdapat pemuda yang membawa senjata tajam jenis clurit yang akan dipergunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap seseorang,” kata Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si.
Akp Ryan menyampaikan kronologi awal bermula ketika pelaku bersama dengan korban Zega Artursatriana(23) warga Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan minum minuman keras pada Sabtu, 16/04 sekitar pukul 01.00 wib di Dusun Growong, Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan.
Selanjutnya terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku sehingga terjadi perdebatan dan saling menantang.
” Ketika saling menantang untuk berkelahi, korban memutuskan untuk meninggalkan tempat menghindari pelaku,” lanjutnya.

Selanjutnya sekitar pukul 04.00 di hari yang sama pelaku CP yang berprofesi sebagai tukang parkir mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada istri korban untuk datang ke tempat pelaku bekerja di Dusun Tegalslerem Desa Sedayu Kecamatan Muntilan.
” Pelaku ini sudah mempersiapkan senjata tajam Celurit itu. Dan ketika pukul 10.00 korban datang, dan terjadi saling menantang untuk berkelahi, pelaku mengambil celurit yang sudah dipersiapkan dan korban berhasil menyelamatkan diri dari kejaran pelaku sehingga tidak terluka, ” jelasnya.
Mendapatkan informasi peristiwa tersebut dari masyarakat, petugas dari Polsek Muntilan mendatangi tempat kejadian pekara dan meminta keterangan dari beberapa saksi.
” Setelah melakukan olah TKP kami mendapatkan identitas pelaku dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” Imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit. Sementara untuk pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: magelang
-
Kasdam I/BB Pimpin Sertijab Asintel dan LO TNI AU serta Penyerahan Jabatan Kasansidam I/BB dan Tradisi Korps
-
Gelar Sosperda No.6/2015 di 2 Lokasi, Parlin Sipahutar Minta Warga Mendukung Program Pemerintah Demi Kota Medan Tercinta
-
Polsek Cepiring Gelar Patroli Pemantauan Pendisiplinan Prokes
-
Silaturahmi ke Ketua DPD RI, Ruslan Buton Prihatin dengan Kondisi Bangsa
-
Presiden Jokowi Tiba di Moskow
-
Rudapaksa Seorang Wanita di Magelang, Awalnya Korban di Cekoki Miras
-
Warga Desa Siring Agung Kecamatan Semende Darat Muara Enim Mengeluhkan Bahayanya Lobang Gorong Jalan Lintas Desa
-
Dukung UMKM, Mendagri Apresiasi Gelaran APKASI Otonomi Expo 2022
-
Ipda Tamerin: Pengendara Diminta Hati-Hati Saat Melintas di Daerah Ini Ketika Turun Hujan Lebat
-
Buka Rakornas Transisi PC-PEN, Presiden Apresiasi Kerja Keras Jajaran Tangani Pandemi



