REAKSIMEDIA.COM | Magelang – Polsek Muntilan Polres Magelang berhasil mengamankan seorang remaja yang membawa senjata tajam dan akan digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban di jalan Pemuda Muntilan Magelang, Rabu (20/4/2022).
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial CP (25) warga Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan Kab. Magelang.
” Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan pemuda Muntilan terdapat pemuda yang membawa senjata tajam jenis clurit yang akan dipergunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap seseorang,” kata Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si.
Akp Ryan menyampaikan kronologi awal bermula ketika pelaku bersama dengan korban Zega Artursatriana(23) warga Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan minum minuman keras pada Sabtu, 16/04 sekitar pukul 01.00 wib di Dusun Growong, Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan.
Selanjutnya terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku sehingga terjadi perdebatan dan saling menantang.
” Ketika saling menantang untuk berkelahi, korban memutuskan untuk meninggalkan tempat menghindari pelaku,” lanjutnya.

Selanjutnya sekitar pukul 04.00 di hari yang sama pelaku CP yang berprofesi sebagai tukang parkir mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada istri korban untuk datang ke tempat pelaku bekerja di Dusun Tegalslerem Desa Sedayu Kecamatan Muntilan.
” Pelaku ini sudah mempersiapkan senjata tajam Celurit itu. Dan ketika pukul 10.00 korban datang, dan terjadi saling menantang untuk berkelahi, pelaku mengambil celurit yang sudah dipersiapkan dan korban berhasil menyelamatkan diri dari kejaran pelaku sehingga tidak terluka, ” jelasnya.
Mendapatkan informasi peristiwa tersebut dari masyarakat, petugas dari Polsek Muntilan mendatangi tempat kejadian pekara dan meminta keterangan dari beberapa saksi.
” Setelah melakukan olah TKP kami mendapatkan identitas pelaku dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” Imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit. Sementara untuk pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: magelang
-
Kapuspen TNI: Negara Hadir, TNI Hadir, Untuk Memberikan Segala Upaya yang Terbaik Bagi Masyarakat di Aceh, Sumut dan Sumbar
-
Di Pacitan 21 Tugu Pencak Silat Sudah Dibongkar Sukarela oleh Warga Perguruan, Polisi Beri Apresiasi
-
Tinjau Kalikangkung, Kapolri Imbau Pemudik Tak Paksakan Berkendara dalam Kondisi Lelah Demi Keselamatan
-
Songsong Tahun 2023, Mendes PDTT Gelar Evaluasi Internal
-
Polisi Tetapkan Nahkoda Jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal Pengayoman IV di Cilacap
-
Gelar Jamuan Teh Bersama Para Pendamping Pemimpin ASEAN, Ibu Iriana Kenalkan Wisata Labuan Bajo
-
Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi
-
Sinergitas TNI- Polri, Bhabinkamtibmas Desa Banjarwaru Polsek Ciawi Bersama Babinsa Laksanakan Silahturahmi dan Dialog Kamtibmas di Tingkat RW
-
Pemkot Sukabumi Mulai Kick-Off Perencanaan Pembangunan 2027, Fokus pada Efisiensi dan Penyerapan Tenaga Kerja
-
Rakornas Pengelolaan Keuangan Daerah Dukung Percepatan Realisasi APBD dan Penggunaan Produk Dalam Negeri


