REAKSIMEDIA.COM | Magelang – Polsek Muntilan Polres Magelang berhasil mengamankan seorang remaja yang membawa senjata tajam dan akan digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban di jalan Pemuda Muntilan Magelang, Rabu (20/4/2022).
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial CP (25) warga Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan Kab. Magelang.
” Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan pemuda Muntilan terdapat pemuda yang membawa senjata tajam jenis clurit yang akan dipergunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap seseorang,” kata Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si.
Akp Ryan menyampaikan kronologi awal bermula ketika pelaku bersama dengan korban Zega Artursatriana(23) warga Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan minum minuman keras pada Sabtu, 16/04 sekitar pukul 01.00 wib di Dusun Growong, Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan.
Selanjutnya terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku sehingga terjadi perdebatan dan saling menantang.
” Ketika saling menantang untuk berkelahi, korban memutuskan untuk meninggalkan tempat menghindari pelaku,” lanjutnya.

Selanjutnya sekitar pukul 04.00 di hari yang sama pelaku CP yang berprofesi sebagai tukang parkir mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada istri korban untuk datang ke tempat pelaku bekerja di Dusun Tegalslerem Desa Sedayu Kecamatan Muntilan.
” Pelaku ini sudah mempersiapkan senjata tajam Celurit itu. Dan ketika pukul 10.00 korban datang, dan terjadi saling menantang untuk berkelahi, pelaku mengambil celurit yang sudah dipersiapkan dan korban berhasil menyelamatkan diri dari kejaran pelaku sehingga tidak terluka, ” jelasnya.
Mendapatkan informasi peristiwa tersebut dari masyarakat, petugas dari Polsek Muntilan mendatangi tempat kejadian pekara dan meminta keterangan dari beberapa saksi.
” Setelah melakukan olah TKP kami mendapatkan identitas pelaku dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” Imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit. Sementara untuk pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: magelang
-
Amankan Serta Monitoring Pembayaran BLT BBM Tahap 1 dan BPNT Bulan September 2022
-
Wakil Bupati Pinrang Drs. Alimin,MSi Hadiri Dan Membuka Pelatihan Jurnalistik Kehumasan
-
Pimpin Upacara HUT Ke-78 RI di Miangas Sulut, Gus Halim: Cinta Negara Sebagian dari Iman
-
Gagas Jabatan Kades 9 Tahun, Gus Halim Bersyukur Dapat Dukungan Luas
-
Kasdam II/Sriwijaya Tinjau Langsung Pelaksanaan TMMD ke 119 Kodim 0428/MM di Desa Lubuk Talang
-
Erick Thohir ungkap Pesan Penting Managing Director IMF saat Kunjungi Sarinah
-
Pakar Puji Dukcapil Kemendagri Bangun Digital ID dengan Utamakan Keamanan Siber
-
Kepala Desa Rejodadi Kecamatan Belitang Berserta Staf Perangkat Desa Mengucapkan Hari sumpah Pemuda Ke-93 28-Oktober-2021.
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Dapur Sehat Untuk Dukung Program Pemerintah Makan Sehat Bergizi
-
Kapospam Ops Ketupat Lodaya 2025 Serta Jajaran Wilayah Hukum Polsek Citeureup Bersama Ibu Ketua Sub Ranting Dan Bahayangkari Berbagi Takjil Untuk Warga Yang Akan Berbuka Puasa Ramadhan

