REAKSIMEDIA.COM | Batam – Bea Cukai Batam berhasil amankan seorang Pria calon penumpang pesawat yang menyelundupkan sabu seberat 203,6 gram di dalam duburnya, Pria inisial BS diketahui akan mengirimkan barang haram tersebut ke Lombok via Bandara Internasional Hang Nadim.
Kepala Bidang BKLI M. Rizki Baidillah menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan profiling dan analisa gerak-gerik yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai saat mengawasi kegiatan penumpang di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam Provinsi Kepri.
“Jadi, pada tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 06.10 WIB berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik, petugas Bea Cukai mencurigai salah seorang penumpang inisial BS saat melewati x-ray Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim,” jelas Rizki.
Selanjutnya BS diberikan beberapa pertanyaan singkat dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, karena penumpang tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan maka digiring ke Hanggar Bea Cukai Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Di Hanggar yang bersangkutan dilakukan tes urin, ternyata (yang bersangkutan) positif konsumsi sabu,” papar Rizki.
Untuk lebih memastikan maka BS dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dirontgen.
“Setelah dirontgen, citra di bagian dubur menunjukkan terdapat 3 bungkus barang berbentuk bulat yang dicurigai sebagai sabu,” terang Rizki.
BS lalu dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tiga bungkus yang mencurigakan tersebut, setelah dikeluarkan dan dilakukan tes kandungan, diketahui tiga bungkus tersebut merupakan sabu dengan total berat 203,6 gram.
“Atas tersangka dan barang bukti diserah terimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Rizki.
Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal
114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau palingan singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
Laporan : Ben Hasibuan
Tags: batam
-
Waspadai Karhutla, Presiden Kembali Ingatkan Pangdam hingga Kapolda
-
Pre-Sail Conference Sinkronkan Unsur Laut TNI dan US Navy Laksanakan Misi Navfor SGS 2026
-
Plt. Kadis DPM-PTSP Kabupaten Nias Barat Sampaikan Imbauan Melakukan Pelaporan SPT Tahunan
-
Berkedok Kios Jamu, Polsek Serang Polres Serang Kota Temukan 106 Botol Miras
-
Dr. Dewi Aryani, M.Si Pantau Langsung Vaksinasi di 9 Balai Desa di Kabupaten Tegal
-
FMN : Diskusi Menyadarkan Pentingnya Kualitas SDM Menyongsong IKN
-
Sinergitas Polsek Cempa, Ciptakan Rasa Aman, Nyaman dan Kondusif Dalam Menjalankan Ibadah Bulan Suci Ramadhan 1444 H
-
Berbagai Inovasi TP PKK Tapanuli Selatan Melalui UP2K PKK Desa Pardomuan
-
Antisipasi Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Kodim 0808/Blitar Gelar Patroli Gabungan dan Penegakan Protkes
-
Giat Sinergitas TNI-POLRI Dalam Rangka Menciptakan Kamtibmas Pada Warga Binaan Di Wilayah Desa Lemahduhur Wilayah Hukum Polsek Caringin Agar Kondusif



