REAKSIMEDIA.COM | Batam – Bea Cukai Batam berhasil amankan seorang Pria calon penumpang pesawat yang menyelundupkan sabu seberat 203,6 gram di dalam duburnya, Pria inisial BS diketahui akan mengirimkan barang haram tersebut ke Lombok via Bandara Internasional Hang Nadim.
Kepala Bidang BKLI M. Rizki Baidillah menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan profiling dan analisa gerak-gerik yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai saat mengawasi kegiatan penumpang di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam Provinsi Kepri.
“Jadi, pada tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 06.10 WIB berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik, petugas Bea Cukai mencurigai salah seorang penumpang inisial BS saat melewati x-ray Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim,” jelas Rizki.
Selanjutnya BS diberikan beberapa pertanyaan singkat dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, karena penumpang tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan maka digiring ke Hanggar Bea Cukai Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Di Hanggar yang bersangkutan dilakukan tes urin, ternyata (yang bersangkutan) positif konsumsi sabu,” papar Rizki.
Untuk lebih memastikan maka BS dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dirontgen.
“Setelah dirontgen, citra di bagian dubur menunjukkan terdapat 3 bungkus barang berbentuk bulat yang dicurigai sebagai sabu,” terang Rizki.
BS lalu dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tiga bungkus yang mencurigakan tersebut, setelah dikeluarkan dan dilakukan tes kandungan, diketahui tiga bungkus tersebut merupakan sabu dengan total berat 203,6 gram.
“Atas tersangka dan barang bukti diserah terimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Rizki.
Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal
114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau palingan singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
Laporan : Ben Hasibuan
Tags: batam
-
Kebakaran Rumah di SP2 Sido Makmur Air Manjunto, 2 Mobil Damkar dan 1 Watercanon Berhasil Padamkan Si Jago Merah
-
Danrem 071: Laksanakan Tugas dengan Baik Sesuai Fungsi Tugas Masing-Masing
-
Pengobatan Gratis (Medical Camp) Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-R Unifil, Menyasar Frun Village Nabatiyeh Sout of Lebanon
-
Kapolda Kepri Lakukan Kunjungan Kerja Kekabupaten Karimun
-
Ketua Banua Barintak Babaya, M Rasatkan Prihatin dengan Pertambangan Tanpa Izin
-
Raslinna Rasidin Bersama Buruh Cantik “Stop Pelecehan Seksual Ditempat Kerja”
-
Wamen Viva Yoga Dorong Balai Transmigrasi Berkontribusi Dalam Pembangunan Wilayah
-
Sidak Pegawai di BKD Khenoki Waruwu Bupati Nias Barat : Cek Persiapan Ujian P3K dan CPNS
-
Targetkan Impounding Bendungan Leuwikeris 2023, Kementerian PUPR Tingkatkan Pengairan Irigasi di Tasikmalaya, Ciamis dan Cilacap
-
Bangun Kerja Sama Dengan Insan Pers dan Komunitas, Kapuspen TNI Kunjungi Stasiun TVRI

