REAKSIMEDIA.COM | Batam – Tim Patroli Laut yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam berhasil gagalkan penyelundupan 10.810 kayu teki di
Perairan Pulau Jaloh Atas, Senin (28/6/2021)
“Telah dilakukan penindakan terhadap KM SP oleh Petugas Tim Patroli Bea dan Cukai Batam berdasarkan Surat Bukti Penindakan tertanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 00.30 WIB di Perairan Pulau Jaloh atas,”
ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam Undani.

KM SP yang dinahkodai oleh Pria inisial A beserta 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu Pria inisial D, S, M, IM, dan U diamankan oleh Tim Patroli Bea Cukai Batam karena didapati membawa ribuan kayu teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
“Setelah dilakukan pencacahan atau penghitungan terhadap barang bukti, petugas mendapati jumlah kayu
teki yang diamankan sebanyak 10.810 batang,” jelas Undani.
Nilai barang dari 10.810 batang kayu teki diperkirakan mencapai Rp86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.324.000.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.
Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a).
Laporan : Ben Hasibuan
Tags: batam
-
Wujudkan Rasa Aman Masyarakat, Komitmen dan Totalitas dalam Melayani Polres Halut Pastikan Operasi Lilin Kie Raha 2025 Berjalan Maksimal
-
Sinergi Pemimpin Maluku Utara di Tobelo: Safari Ramadhan 1447 H Momentum Memperkuat Persaudaraan dan Kesejahteraan
-
Teknik Buat Ombak, Lanjutkan Pencarian Remaja Hanyut di Sungai Klawing
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Bersama 2 Kadis menyerahkan Santunan jaminan kematian 2 Ahli Waris
-
Berikan Nasihat Pernikahan untuk Kaesang-Erina Gudono, Wapres Pesan Jaga Pernikahan dengan Cinta, Kasih Sayang dan Pengertian
-
Pesan Polri Menjelang Demonstrasi BEM SI: Hormati Hak Masyarakat
-
Bupati Pinrang harap Masyarakat Manfaatkan Ramadhan untuk Perbanyak Ibadah
-
PPKM di Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Kondisi Pandemi Mulai Terkendali
-
Personel Polres Serang Kota Bersama Polda Banten Ringkus Pelaku Pencurian Bersenjata
-
Orasi di Retreat Magelang, Mendes Yandri Ajak Kepala Daerah Genjot Desa jadi Sentra Ekonomi Baru


