REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Tim Pelaksana Penataan National Logistics Ecosystem (NLE) yang diwakili oleh Bea Cukai bersama dengan Bank Mandiri melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait layanan perbankan melalui NLE dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai pada Senin (11/10).
NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen baik internasional maupun domestik yang berorientasi pada kerja sama antar instansi pemerintah dan swasta. NLE terdiri dari empat pilar utama, dimana pilar ketiga berbunyi “Kemudahan transaksi dan fasilitasi pembayaran” dengan tujuan untuk mempermudah proses pembayaran penerimaan negara dan fasilitasi pembayaran antar pelaku usaha, yang secara operasional dikembangkan melalui kerja sama dengan bank dan platform pembayaran online.
Sebagai dasar pengaturan dan pemberlakuan perikatan kerja sama terkait pemberian pelayanan pembayaran/pembiayaan kepada pihak lain yang memiliki hubungan kerja sama dalam kerangka NLE, dibutuhkan sebuah perjanjian kerja sama antara Tim NLE dengan pihak perbankan/platform pembayaran lainnya. Dalam hal ini, Bank Mandiri sebagai entitas perbankan pertama yang mengadakan perjanjian kerja sama dengan NLE.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama antara Tim NLE dengan Bank Mandiri adalah pemanfaatan layanan perbankan secara elektronik pada portal NLE sesuai ketentuan yang berlaku, yang meliputi pemenuhan kewajiban keuangan negara berupa pembayaran penerimaan negara, pembayaran biaya logistik yang telah diberitahukan dan diberlakukan dalam portal NLE, serta pemberian kemudahan/fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan pembayaran terkait layanan yang akan diatur lebih lanjut sesuai kesepakatan, untuk dapat digunakan pihak lain yang terkait.
Perjanjian kerja sama berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani dan selanjutnya diperpanjang sesuai kesepakatan dengan melakukan evaluasi. Keikutsertaan lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya dalam NLE bersifat terbuka dan sukarela. Perjanjian kerja sama ini tidak bersifat membatasi Tim NLE untuk melakukan perjanjian kerja sama yang serupa dengan lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya berdasarkan prinsip yang setara, objektif, dan fair dan berlaku sebaliknya.
Momentum penandatanganan perjanjian kerja sama diharapkan dapat menjadi sebuah loncatan yang akan diikuti dengan loncatan-loncatan lain dalam pengembangan NLE selanjutnya, khususnya dari aspek kemudahan dan fasilitasi pembayaran. Kedepannya, perjanjian kerja sama semacam ini akan diterapkan kepada entitas perbankan dan platform pembayaran lainnya yang akan bergabung dengan NLE. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
PJ. Wali Kota Sukabumi Kedisiplinan Menjadi Tanggungjawab Hak dan Kewajiban Selaku ASN
-
Sinergi TNI-Polri Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar Sambang Warga Dan Beri Himbauan Kamtibmas Dan Cegah TPPO
-
Personel Kodim 1710/Mimika Melaksanakan Tes Samapta UKP 1 Oktober 2025
-
DPRD Pinrang; Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos Menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang
-
Bantu Beban Warga Dimoment Kenaikan Harga BBM, Pemdes Lubuk Pinang Salurkan BLT DD Kepada 77 KPM
-
Panglima TNI dan Kapolri Dengarkan Keluhan Warga Bangkalan
-
Kurang dari 24 jam, Satresnarkoba Polres Way Kanan Berhasil Bekuk Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda
-
Polsek Cibungbulang Lakukan Olah TKP Terkait Kendaraan Yang Terbakar di Depan Perumahan Mulia Land Bogor
-
Pangdam XII/Tpr Tinjau Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Singkawang
-
Sebagai Pejabat Baru, Kapolsek Bontomarannu Silahturahmi ke Lapas Narkotika Sungguminasa


