REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 daerah, tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi Covid-19. Belajar dari kondisi dan kesuksesan itu, KPU RI berkomitmen untuk terus mematangkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, yang berbasis manajemen risiko. Pasalnya, di tengah ikhtiar pemerintah menanggulangi wabah, hingga saat ini belum ada kepastian kapan pandemi akan berakhir.
Dalam Ngobrol Politik Indonesia (Ngopi) Podcast Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Selasa (10/8/2021), Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari menuturkan, pengalaman Pemilu Serentak Tahun 2019 dan Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dijadikan sebagai salah satu rujukan untuk merumuskan kebijakan yang akan diterapkan dalam Pemilu 2024.
“Misalnya, pandemi masih berlangsung, meski kita berharap segera berakhir, (namun) apapun harus diantisipasi, maka KPU memperhitungkannya dengan istilah manajemen risiko atau mitigasi yang perlu dipersiapkan,” kata Hasyim.
Ia mencontohkan, salah satu langkah antisipasi adalah dengan membatasi usia PPK, PPS, KPPS maksimal berusia 50 tahun, kemudian juga dilakukan pemeriksaan, untuk menjamin kesehatan para petugas yang prima. Bahkan jika diperlukan, pihaknya juga akan mensyaratkan vaksinasi Covid-19 bagi petugas yang terlibat dalam Pemilu 2024.
“Ini dalam rangka supaya adaptasi terhadap protokol kesehatan Covid, itu berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024,” bebernya.
Hasyim menambahkan, Pemilu 2024 juga akan beririsan dengan pelaksanaan Pilkada. Ia menjelaskan, sementara ini telah dirancang untuk hari H pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/kota, jatuh pada Rabu 21 Februari 2024. Namun untuk pencoblosan Pilkada, rencananya akan dilakukan pada Rabu 27 November 2024.
“Karena dalam Undang-Undang sudah diatur demikian, kalau Pemilu memang ditentukan hari pemungutan suaranya oleh KPU, tapi kalau Pilkada itu sudah ada aturannya di UU Pilkada, bahwa pemungutan suara serentak itu dilakukan pada bulan November 2024, bulannya saja, tapi kemudian KPU yang mendesain hari dan tanggalnya,” jelasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Kekeluargaan Tarada Batas di Bulan Suci, TNI-Polri dan Instansi Maritim Tobelo Pererat Silaturahmi Dengan Nelayan
-
Mendagri Imbau Kepala Daerah di Papua Jaga Iklim Kemudahan Berusaha untuk Tingkatkan PAD
-
Jelang Nataru, PLN UPT Semarang Berhasil Energize Trafo #1 Kapasitas 50 MVA Di Gardu Induk BSB
-
Bertemu Menko Marves, Bamsoet: Menko Marves Dukung Pelaksanaan Jakarta E-Prix 2023
-
Sejarah baru pelaksanaan shalat idul fitri di masjid maradekaya kota Makassar
-
Resmi Berbadan Hukum Menkumham RI, DPD Partai Ummat Tanjungbalai Ajak Masyarakat Bergabung
-
Kapolres Muaro Jambi bersama Forkopimda Laksanakan Upacara Secara Virtual Rangka Hari Bhayangkara Ke 75
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid menerima Langsung Kunjungan Pertama Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono
-
Silaturahmi Wapres dan Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin dengan Presiden dan Ibu Negara secara Virtual
-
Hadiri Musrenbang 2022 Regional Kalimantan, Kemendagri Dorong Sinkronisasi Rencana Pembangunan Pusat dan Daerah


