REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 daerah, tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi Covid-19. Belajar dari kondisi dan kesuksesan itu, KPU RI berkomitmen untuk terus mematangkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, yang berbasis manajemen risiko. Pasalnya, di tengah ikhtiar pemerintah menanggulangi wabah, hingga saat ini belum ada kepastian kapan pandemi akan berakhir.
Dalam Ngobrol Politik Indonesia (Ngopi) Podcast Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Selasa (10/8/2021), Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari menuturkan, pengalaman Pemilu Serentak Tahun 2019 dan Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dijadikan sebagai salah satu rujukan untuk merumuskan kebijakan yang akan diterapkan dalam Pemilu 2024.
“Misalnya, pandemi masih berlangsung, meski kita berharap segera berakhir, (namun) apapun harus diantisipasi, maka KPU memperhitungkannya dengan istilah manajemen risiko atau mitigasi yang perlu dipersiapkan,” kata Hasyim.
Ia mencontohkan, salah satu langkah antisipasi adalah dengan membatasi usia PPK, PPS, KPPS maksimal berusia 50 tahun, kemudian juga dilakukan pemeriksaan, untuk menjamin kesehatan para petugas yang prima. Bahkan jika diperlukan, pihaknya juga akan mensyaratkan vaksinasi Covid-19 bagi petugas yang terlibat dalam Pemilu 2024.
“Ini dalam rangka supaya adaptasi terhadap protokol kesehatan Covid, itu berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024,” bebernya.
Hasyim menambahkan, Pemilu 2024 juga akan beririsan dengan pelaksanaan Pilkada. Ia menjelaskan, sementara ini telah dirancang untuk hari H pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/kota, jatuh pada Rabu 21 Februari 2024. Namun untuk pencoblosan Pilkada, rencananya akan dilakukan pada Rabu 27 November 2024.
“Karena dalam Undang-Undang sudah diatur demikian, kalau Pemilu memang ditentukan hari pemungutan suaranya oleh KPU, tapi kalau Pilkada itu sudah ada aturannya di UU Pilkada, bahwa pemungutan suara serentak itu dilakukan pada bulan November 2024, bulannya saja, tapi kemudian KPU yang mendesain hari dan tanggalnya,” jelasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Tindakan Korupsi Pembangunan Tol Layang MBZ Mempermalukan Bangsa
-
Staf Khusus Bidang Agama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dan Dinas Pendidikan Berkunjung Ke SMA Plus 17 Palembang
-
Kapolsek Pageruyung Monitoring Vaksinasi dan Imbauan Prokes di Kecamatan Pageruyung
-
Polsek Boja Bersama Tim Kesehatan Hewan Melaksanakan Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan Ternak
-
Bakamla RI Bantu Angkut Ratusan Warga dan Logistik Pulau Enggano ke Bengkulu
-
Disdik Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan DAK Fisik 2022 Jenjang SD
-
Hambat Penyebaran Omicron, Indonesia Tutup Sementara Masuknya WNA dari 14 Negara
-
Sidang MK: “Masa Usia Pensiun Prajurit TNI 60 Tahun”
-
Kunjungi Solo Safari, Presiden Jokowi Tinjau Progres Revitalisasi
-
Pertajam Naluri Tempur, KRI SIM-367 Laksanakan Latihan Penembakan Meriam 76 MM dan Latparsial APV-RT

