Beli Narkotika Lewat Medsos, Seorang Pemuda di way kanan di Ringkus Polisi

REAKSIMEDIA.COM | Way Kanan, Lampung – Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk satu orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di kampung Tambang Jaya Kecamatan Umpu semenguk  Kabupaten Way kanan, Senin (13/09/2021).

Tersangka berinisial ZL (31) berdomisili  di kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan “tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkap nya.

Penangkapan berawal pada Sabtu tanggal 11 september 2021 sekira jam 11.30 wib, anggota Satresnarkoba mendapat kan informasi dari masyarakat bahwa tembakau sintetis melalui media sosial (medsos).
Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan.

Hasil nya di amankan seorang laki- laki yang mengaku berinisial ZL di kampung Tambang Jaya Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way kanan setelah menerima dan menggenggam dengan tangan kanan nya.

Barang yang di genggam itu berupa bungkusan plastik warna bening yang terdapat kertas warna putih berupa resi pengiriman dari kantor jasa pengiriman paket inisial IK dan penerima paket inisial AN dengan deskripsi yakni pakaian.

Petugas langsung membuka bungkusan plastik yang terbungkus dengan lakban warna coklat yang ada 1 (satu) buah kain sarung motif kotak warna kombinasi warna coklat dan di dalam lipatan kain sarung tersebut di temukan 4 bungkus plastik  Ziplock warna silver yang berisikan daun kering diduga  Narkotika jenis tembakau sintetis  dengan berat bruto 21,01 gram.

Daun kering diduga narkotika bersama TSK selanjut nya di bawa  ke polres Way kanan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kejaduan ini Tersangka dapat di kenai dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” ungkap IPTU Mirga Nurjuanda.

Baca juga:  Ketum Dharma Pertiwi Beri Bantuan Sembako

Laporan : Yosafat

Tags: