Bendera Merah Putih Terpasang Dalam Keadaan Kusam dan Robek

REAKSIMEDIA.COM | Tanjungbalai – Bendera Merah Putih dengan kondisi kusam dan robek terlihat berkibar menghiasi halaman PT. CAHAYA INSANI GAS, Jalan Pasar 1 dusun XIV, Kecamatan Simpang 4 Kabupaten Asahan.

Dari pantauan Wartawan REAKSIMEDIA Kamis (6/8/2021), terlihat jelas kondisi Bendera Merah Putih tersebut sudah kusam dan robek di bagian ujungnya.

Padahal sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 Undang-Undang huruf (c), berbunyi. barang siapa dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c maka akan dipidanakan sesuai aturan. Aturan pidana bagi yang melanggar UU nomor 24 tahun 2009 pasal 24 diatas akan dikenakan pidana dengan dipidana paling lambat 1 (satu) tahun atau denda 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Saat Wartawan REAKSIMEDIA aakan menanyakan hal tersebut kepada Management PT. CAHAYA INSANI GAS, Kabupaten Asahan, namun para Pegawai serta Direktur pun tidak nampak di lokasi, hanya beberapa kenderaan yang terlihat dilapangan.

Sampai berita ini ditayangkan, Direktur PT. CAHAYA INSANI GAS, Kabupaten Asahan belum dapat dihubungi.

Laporan : Jimmy & Ishak

Baca juga:  Satgas TMMD ke 114 Kodim 1012/Buntok Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba Kepada Elemen Masyarakat

Tags: