REAKSIMEDIA.COM | Way Kanan – Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono. dan Kasatreskrim AKP Andre Try Putra. pada hari Kamis 06 Oktober 2022 di Mako Polres Way Kanan. Melakukan ekspose ungkap kasus tindak pidana pembunuhan TKP di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way kanan.
Untuk diketahui, gabungan tim Tekab 308 presisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil mengamanka, yang diduga pelaku pembunuhan.
Kedua Tersangka insial DW (17 ) dan E (40) berdomisili di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, dan diketahui hubungan dari kedua pelaku adalah anak dan Ayah kandung.
Kasus ini bermula, ketika warga mendatangi Polsek Negara Batin pada tanggal 01 Juli 2022, untuk melaporkan orang hilang dari salah satu warganya, dengan identitas bernama Juwanda (26) jenis kelamin laki-laki, warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Salah satu warga, yang hilang dan tidak diketahui keberadaannya tersebut, terjadi sejak tanggal 24 februari 2022, namun karena ada kejanggalan atas perginya orang tersebut. Akhirnya Kepala Desa melakukan koordinasi dengan Polsek Negara Batin, lalu di lakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.
Atas informasi yang didapat, dugaan petugas benar setelah melakukan Introgasi berdasarkan pengakuan pelaku DW, bahwa salah satu pelaku, yang bersama E, juga mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban yabg bernama Juwanda.
Dan menurut informasi, bahwa pelaku pembunuhan tersebut, masih merupakan kakak Tiri serta Keponakan dari korban. Dan diketahui penyebab Korban tewas, akibat lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter, ketika korban sedang tidur didalam rumah.
Lalu, setelah korban tidakk berdaya, kemudian lehernya diikat dengan tali, dan lantas diseret kedapur, dan sesampainya di dapur, ternyata korban sudah tidak bernyawa lagi, lalu selanjutnya, korban di angkut menggunakan mobil Pick Up, dibawa ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.
Diduga Motif pembunujam yang dilakukan pelaku, dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 wib, salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan, pelaku diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban, selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi TKP kuburan korban Juwanda (26) yang sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.

Berdasarkan pengakuan pelaku DW, saat beraksi dirinya mengatakan dilakukan bersama E (orang tua kandungnya), selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku E pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekitar pukul 17.22 Wib, di Dusun Sukajaya Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan tanpa perlawanan.
Menurut keterangan polisi, Saat ini bersama tim Inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung, masih melakukan penggalian, yang di duga kuburan korban pembunuhan dan selanjutnya nanti akan dilanjutkan untuk dilakukan outopsi.
Hasil pemeriksaan pelaku E di hadapan Penyidik, diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yakni ayah kandung pelaku E an. Zainudin (66), ibu tiri pelaku an. Siti Romlah (57), kakak kandung pelaku an. Wawan Wahyudin (46) dan terakhir ponakan pelaku an. Zahra (6)
Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak dan terhadap Korban atas nama Zahra dengan cara mencekik. Kemudian keempat korban dibuang kesumur yang sudah digunakan sebagai septic tank dibelakang rumahnya korban, lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen.
Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan, maka akan dikenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman Pidana Mati atau semur hidup.
Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.
Saat ini masih dalam tahap :
1. Riksa saksi-saksi
2. Riksa lanjutan Tersabgka
3. Olah tkp dan forensik
4. Koordinasi Jaksa untuk percepatan dan kelancaran Berkas perkara serta
5. Mempersiapkan rekonstruksi kasus.
Laporan : Yosafat K.y
Tags: Way Kanan Lampung
-
6 Petani Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Kuasa Hukum Petani: Kami Sangat Apresiasi Kapolres Mukomuko
-
Hijazi Pilih Gubernur Rohidin: Target Menang di Rejang Lebong
-
Kapolres Gowa Ikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-77 di Halaman Kantor Bupati
-
Water Analytics Indonesia Tunjuk Ferry Irawan Sebagai Brand Ambassador, Tegaskan Komitmen pada Akses Air Bersih Nasional
-
Bertemu Dubes dan Perwakilan Kadin di Singapura, Ketua DPD RI Bicara Cita-Cita Masa Depan Indonesia
-
Resolusi 2023, Gus Halim: Harus Lebih Fokus, Detail dan Terintegrasi Antar Unit Kerja
-
Operasi Keselamatan Candi 2022, Warga Antusias Ikuti Vaksinasi
-
Pastikan Mematuhi Aturan PPKM Level 1, Polsek Pegandon Tingkatan Pemantauan Prokes
-
Sat Resnarkoba Polres Kendal Berhasil Amankan Seorang Pria Pengedar Narkoba
-
Kelangkaan BBM Berjenis Pertalite Dan Pertamax Diduga Ada Penimbunan Dipihak Pengecer





