REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan sekaligus penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang disampaikan kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.
PWI menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan dan mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian mendasar dari tugas jurnalistik. Aktivitas tersebut dilakukan untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Pembelaan Hukum Tidak Boleh Berujung Intimidasi
PWI Pusat menegaskan bahwa organisasinya tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik maupun hak seorang advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya.
Namun demikian, menurut PWI, setiap bentuk pembelaan hukum tetap harus disampaikan dengan menjunjung tinggi etika komunikasi serta tidak mengarah pada intimidasi verbal ataupun pernyataan yang merendahkan profesi lain.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” ujar Munir.
Advokat dan Wartawan Sama-Sama Pilar Demokrasi
PWI menilai advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang memiliki peran strategis dalam negara hukum dan kehidupan demokrasi.
Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien berdasarkan hukum. Sementara itu, wartawan mengemban fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, independen, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Karena itu, kedua profesi dinilai harus membangun hubungan yang saling menghormati, terutama ketika berinteraksi di ruang publik.
PWI Minta Hotman Paris Klarifikasi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Sebagai tindak lanjut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik terkait pernyataannya.
Selain itu, organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia tersebut berharap adanya permohonan maaf kepada insan pers apabila ucapan yang disampaikan menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut PWI, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan profesional antara kalangan advokat dan insan pers sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” tegas Munir.
Tegaskan Komitmen Melindungi Wartawan
Dalam pernyataannya, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
PWI menegaskan akan terus memberikan pendampingan dan pembelaan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun berbagai bentuk tekanan yang menghambat kerja jurnalistik.
Organisasi tersebut juga mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, serta seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Menurut PWI, perbedaan pendapat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus menjamin hak masyarakat memperoleh informasi.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.
PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis depan dalam menjaga kemerdekaan pers, membela kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.
Tags: jakarta
-
Saham Dwiwarna Masuk BSI, Wapres Minta Penyertaan Saham Diproses Sesuai Ketentuan yang Berlaku
-
Peduli Covid 19 , Satlantas Polres Muaro Jambi Berbagi Ribuan Masker
-
Krakatau 2021, Polisi Beri Himbauan Pengendara Tertib Berlalulintas dan Taat Prokes
-
Kodim Ciamis Selenggarakan Donor Darah Dalam Rangka HUT Kodam III/SLW
-
Anggota Satgas Yonif 144/JY Bantu Menggiling Padi Darat Bersama Warga di Perbatasan
-
Wujudkan Asta Cita Ketahanan Pangan Untuk pembangunan Nasional
-
Cuaca Ektrim Landa Mukomuko, Ini Himbauan Kapolres
-
Awal Tahun 2022, Mendagri Beri Arahan Kepala Daerah di Lampung
-
Polsek Cibungbulang bersama Unit Laka Lantas Olah TKP Tangani Kecelakaan Lalu Lintas Kendaraan Truk di Gunung Bunder Bogor
-
Kasus Pembobolan Uang Nagari Dihentikan di Polres Solok, Ternyata Pelakunya Adek Wali Nagari

