Kasus Pembobolan Uang Nagari Dihentikan di Polres Solok, Ternyata Pelakunya Adek Wali Nagari

REAKSIMESIA.COM | Solok – Kardanis yang menjabat sebagai Direktur Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Nagari Aripan Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok dilaporkan ke polisi, Pelapornya adalah Suherni Yanti Kaur keuangan Nagari Aripan Sesuai Surat Laporan polisi No STPL/119/V/2021/POLRES SOLOK KOTA 27 Mei 2021.

Disebut warga (terlapor) Kardanis adalah adek kandung Wali Nagari Aripan dilaporkan karena diduga mencuri Cek didalam laci kerjanya Kaur keuangan, berdasarkan Cek tersebut, Dana Nagari Aripan di cairkanya sebesar Rp246.311.947. hal ini diketahui Pelapor setelah dirinya menemui terlapor dan menanyakan bagaimana caranya mencairkan Dana Nagari Aripan tersebut.

Ternyata Cek yang di curinya itu di cairkanya sebanyak tiga kali di bank yang berbeda, Pertama 5 April 2021 di Bank Nagari Arosuka, Kabupaten Solok sebesar Rp96.464.697.

Kemudian 12 April 2021, terlapor kembali mencairkan cek sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp. 86.360.000 dan Rp. 63.478.250 di Kantor Bank Nagari Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar.

Irwan Selaku Wali Nagari Aripan membenarkan kejadian pencurian tersebut, ketika ditanya bahwa pelaku pencurian Cek tersebut adalah adek kandungnya.

“Iya benar yang dilaporkan itu adek saya (ambo) tetapi kasusnya sudah dihentikan, karena semua kerugian akibat perbuatannya sudah dikembalikan ke kas Nagari, gara-gara kejadian ini sampai menjual Tanah saya (Ambo) pak, untuk mengembalikan keuangan Nagari,” katanya ketika dikonfirmasi melalui sambungan HP-nya, Kamis (21/10/21).

Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU Evi Wansri S.H membenarkan, perkara ini sudah dihentikan, Perkara ini telah adanya pengembalian uang ke Kas Nagari Aripan.

“Dengan telah dikembalikannya uang negara, maka untuk proses perkara tidak dapat dilanjukan,” tulis Kasat Reskrim melalui pesan Whatsapp (22/10/21).

Di tempat Terpisah di hari yang sama, Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu membenarkan, terkait dihentikan perkara dugaan pencurian uang Nagari tersebut.

Baca juga:  Bupati dan Ketua TP PKK Berangkatkan dan Dampingi 194 Jamaah Calhaji

“Sudah disampaikan Kapolres, itu ajalah keterangannya bang, sama juga yang disampaikan Kasat reskrim solok,” katanya melalui sambungan Hp.

Kadis DPMN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Solok Kota DPMN Feri Novel menjelaskan, terkait persolaan ini sudah dibahas di Kecamatan X Koto Singkarak.

“Tugas kami (DPMN) hanya pemberdayaan masyarakat Desa atau Nagari,” jelasnya.

Informasi yang didapat bahwa pelaku pencurian Cek tersebut adalah adek kandungnya Wali Nagari apakah Wali Nagari ikut diperiksa?,” Jelas awak media bertanya kepada kadis DPMN

“Informasi yang saya dengar, bahwa yang bersangkutan adek Wali Nagari, tetapi untuk kepastiannya saya juga belum tau, terkait keuangan di Nagari Aripan tersebut sudah di serahkan kepada Inspektorat, saat ini sedang diperiksa secara khusus oleh inspektorat, apakah ada atau tidaknya terlibat Wali Nagari Aripan, kita tunggu hasil dari pemeriksaan inspektorat,” sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskannya “Direktur Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Nagari Aripan Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok ini, sebelum Wali Nagari terpilih yang bersangkutan sudah diangkat jadi Direktur (BUMNag) sesuai hasil Rapat Nagari, untuk sangsi kita ikuti regulasinya, demikian dikatakan Feri melalui sambungan Bisa HP-nya (23/10/21) sampai berita ini dilansir pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.

Laporan : Darma

Tags: