REAKSIMEDIA.COM | Medan – Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Parlindungan Sipahutar SH MH, disaat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Jl M Yakob No 29 Lk 2 Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (23/7/22).
Lebih lanjut Wakil Rakyat Dari Fraksi Demokrat ini mengatakan, “BPJS dan Pemko Medan diharapkan segera mencari solusi tepat dan cepat, terkait banyaknya keluhan warga yang ingin terdaftar sebagai peserta BPJS KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD, namun terkendala administrasi kependudukan, KK-KTP yang belum online, serta tunggakan iuran kepesertaan BPJS KIS mandiri,” tegas pria yang akrab disapa Parlin ini.
“Ganjil rasanya, hanya karena belum melunasi iuran, warga tidak bisa beralih ke BPJS PBI yang ditanggung oleh pemerintah. Untuk itulah kita mengharapkan ada solusi oleh Pemko Medan, bagaimana cara menanggulanginya. Apakah melalui dana hibah atau kebijakan lain, sehingga tidak menjadi kendala ketika terjadi peralihan,” tutur politisi dari Fraksi Demokrat ini.
Selain itu Parlin Sipahutar juga meminta warga untuk proaktif melaporkan kepada kepling, bila KTP dan KK terkendala tidak online. “Ini menjadi salah satu keluhan yang sering disampaikan peserta sosper yang hadir,” terang Parlin.
Parlin Sipahutar juga menegaskan, warga miskin dan tidak mampu di Kota Medan dilindungi hak-haknya, baik hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan dan tempat tinggal yang layak sebagaimana tertuang dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan.
“Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan ini, merupakan produk hukum yang digodok DPRD Medan, untuk melindungi hak-hak warga miskin dan tidak mampu di Kota Medan. Pemko Medan sebagai eksekutif dan juga sebagai eksekutor terhadap perda ini,” ungkap Anggota DPRD Kota Medan ini.
Tak hanya itu, Parlin juga menyampaikan bahwa warga miskin juga dijamin haknya atas pendidikan, bantuan modal usaha, hak atas air bersih dan sanitasi, rasa aman dan nyaman
serta hak berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan politik.
Hak warga atas kebutuhan pangan diperoleh melalui bantuan-bantuan sosial pemerintah, termasuk juga saat gelaran pasar sembako murah oleh pemerintah.
“Terkait pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan, Pemko Medan telah menganggarkan 100 ribu peserta BPS KIS PBI yang ditanggung dalam APBD Kota Medan dan setiap tahunnya akan bertambah,” jelas Parlin.
Wakil rakyat dari Fraksi Demokrat ini juga menjelaskan, “Sementara untuk hak tempat tinggal layak, telah ada program bedah rumah untuk warga kurang mampu, sesuai kriteria yang ditentukan,” ungkap Parlin.
Disisi lain Parlin juga menghimbau warga agar juga jangan mengaku sebagai keluarga tidak mampu bila kenyataannya tergolong keluarga mapan, hanya demi untuk memperoleh bantuan dari pemerintah.
” Jangan mengaku tidak mampu hanya untuk mendapatkan bantuan, kasihan saudara kita yang betul betul tidak mampu belum pernah mendapat dan tersentuh bantuan dari pemerintah,” himbau Parlin.

Ditempat yang sama mewakili Puskesmas Sentosa Baru Dinas Kesehatan Kota Medan, Sri Lestari, mengatakan untuk mendukung program pengentasan kemiskinan, pihaknya membantu melakukan pengusulan BPJS KIS PBI APBD bagi warga kurang mampu.
“Selanjutnya, puskesmas juga melaksanakan program Pos Gizi, melakukan pemantauan untuk balita gizi buruk, serta pendeteksian orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang penyebabnya lebih banyak faktor ekonomi,” kata Sri Lestari.
Masih dikatakan Sri Lestari, “Kalau ada informasi tentang balita dengan gizi buruk, silahkan disampaikan ke Puskesmas Sentosa, agar segera mendapatkan penanganan,” pinta Sri Lestari.
Sementara itu, Kecamatan Perjuangan diwakili Aslinah Sirait menyampaikan, “bila pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) ingin mendapatkan bantuan, pihak kelurahan dan kecamatan siap memfasilitasi warga baik terkait informasi maupun pemberkasan,” ujar Aslinah Sirait.
Di kegiatan yang sama, perwakilan dari Dinas Sosial Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede menjelaskan, “bagi warga yang berharap bantuan dari pemerintah saat ini, datanya harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” sebut Dedy Pardede.
” DTKS merupakan layanan sistem data yang memuat data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah, termasuk penerima bantuan sosial dari pemerintah,” ujar Dedy.

Masih dikatakan Dedy, “DTKS merupakan acuan data pemberian bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI kepada warga miskin atau warga tidak mampu,” jelas Dedy.
“Sayangnya, walau sudah terdaftar, akan tetapi tidak semua warga secara otomatis langsung mendapatkan bantuan sosial. Salah satu penyebabnya, tidak samanya data di KK, KTP dengan data di DTKS,” tutup Dedy Pardede.
Diakhir acara itu, Anggota DPRD Kota Medan Parlin Sipahutar memberikan bingkisan kepada warga yang hadir serta foto bersama dengan warga dari Dapil 3 ini.
Laporan : Rahmadsyah
Tags: medan
-
Mendagri Keluarkan SE Soal Penertiban PPKM dan Percepatan Vaksinasi
-
Bank Tanah sebagai Wujud Kehadiran Negara dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah yang Lebih Berkeadilan
-
Jelang Pilkades Serentak Tahun 2022 Kabupaten Kendal, Ribuan Personel Gabungan Disiagakan
-
Danrem 071/Wijayakusuma Pimpin acara Tradisi dan Laporan Korps Penyerahan Jabatan Kasrem 071/Wijayakusuma
-
HIPPER Indonesia: IKN Dapat Menjadi Pendorong Peningkatkan Taraf Pendidikan Kaltim
-
Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 117 Pati; Kebutuhan Organisasi dan Regenerasi Kepemimpinan
-
TNI Integratif Bersinergi Dengan Kementan RI Dukung Ketahanan Pangan Wujudkan Swasembada Pangan
-
Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus Mengapresiasi Terselenggaranya Kick Off HPN 2026 di Banten
-
Kunjungi Warga Binaan Bhabinkamtibmas Polsek Nanggung Polres Bogor Lakukan Dialog Bersama Babinsa Sebagai Wujud Sinergitas TNI-Polri
-
Dorong Percepatan Realisasi Belanja APBD, Kemendagri dan Kemenkeu Terjunkan Tim Bersama

