REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Beredar pemberitaan terkait tindakan tercela yang dilakukan salah seorang Kades di Kecamatan Teramang Jaya dan telah mencoreng Marwah Pemerintah kabupaten mukomuko, Oknum Kades inisial AN tak malu lagi dan tak segan segan di melakukan video ponsex melalui hp miliknya kepada lawan bicaranya diponsel di ruang kantornya.
Padahal seorang Kepala Desa yang di anggap sebagai panutan dan juga di tuakan oleh masyarakat untuk mempimpin roda pemerintahan serta memberi contoh yang baik kepada warganya, ini malah memberikan contoh yang tidak bermoral kepada masyarakat dan juga kepada para generasi muda didesanya.
Camat Teramang Jaya Abdul Hadi.S. sos yang dikonfirmasi terkait salah satu Kades binaannya melakukan perbuatan tidak terpuji itu membenarkan adanya kejadian itu,
“Ini berdasarkan klarifikasi kami dengan oknum Kades tersebut, ya benar,” sebut Camat.
Sebagai pembina kewilayahan, Camat Teramang Jaya Abdul Hadi S.Sos, telah berulang kali menyampaikan agar para Kades diwilayahnya untuk berhati hati dalam bermedsos dan menjaga etika sebagai Kepala Desa.
“Kami sudah membina yang bersangkutan (Kades Berangan Mulya) agar sebagai pejabat publik desa untuk selalu berhati-hati, cermat dan bijaksana dalam bermedsos, karena selaku kades ada norma yang perlu di junjung tinggi,” imbuh Camat.
Camat Teramang Jaya juga meminta kepada para Kades diwilayahnya untuk menjaga Marwah dan kehormatan pemerintah, karena Kepala Desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah Pusat dan Daerah di Tingkat Desa.
“Selalu berhati-hati dalam perkataan, tingkah laku dan perbuatan, karena semuanya menjadi penilaian tersendiri bagi masyarakat,” himbau Camat.
Ditempat terpisah Kabid Pemdes Dinas PMD Kabupaten Mukomuko M.Fadly yang dikonfirmasi terkait adanya salah satu Kades di Kabupaten Mukomuko yang berbuat tidak senonoh mengatakan belum mendapat info terkait peristiwa itu.
“Belum dapat info pak, coba ke pak Camat dulu karena pembinaan melekat kepada Camat, dan coba hubungi ke Pak Kadis langsung,” ujar Kabid Pemdes.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Haryanto SKM yang dihubungi via WA tidak membalas dan menjawab telpon.
Begitu juga dengan Kades Berangan Mulya yang dikonfirmasi tidak membalas dan menjawab telpon hingga berita ini ditayangkan.
Dan yang dilakukan oknum Kades tersebut jelas-jelas sudah melanggar norma aturan yang ada serta dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 533 dan 534 KUHP.
Begitu pula dalam Undang Undang no 19 tahun 2016, dan Undang Undang no 44 tahun 2008 Bab V11 pasal 29, 30, 31 dan 32 tentang pornografi yang ancaman pidananya maksimal 12 tahun belum lagi sangsi pidana terkait UU ITE pasal 4 , 5, 6 yang ancaman pidana nya maksimal 12 tahun.
Bahwa: Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang undangan.
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat :
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak
Dengan demikian di minta agar dinas yang membidangi terkait seperti PMD dan INSPEKTORAT kabupaten mukomuko serta aparat penegak hukum untuk segera mengevaluasi oknum kades brangan mulya tersebut.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
Karena Desa Paling Transparan, Gus Halim Minta Kades Tak Perlu Takut Diperas
-
Kementerian Transmigrasi Dukung Satgas PKH Bentukan Prabowo Subianto, Selamatkan Rp11,4 Triliun dan Jutaan Hektare Hutan
-
TP PKK Pusat Berikan Bantuan Makanan Bergizi ke Posyandu di Palu Timur
-
Bupati Tanggamus Hj. Dewi Hanjayani Menghadiri Pengukuhan Pengurus Majelis Penyimbang Adat Lampung kabupaten Tanggamus priode 2022-2026
-
Jaga Kondusifitas Wilayah Agar Tetap Aman, Petugas Gabungan Gelar Patroli Bersama
-
Soroti Kasus Predator Seksual Terhadap Anak di Mukomuko, LP. K-P-K Harap Hakim Beri Putusan Maksimal
-
Launching Vaksinasi Merdeka Anak, Kapolri: Upaya Menjaga Generasi Penerus Bangsa
-
10 Bunda Paud Sekecamatan Kosambi Resmi Di Kukuhkan
-
Kapores Bogor Jalin Silahturahmi Bersama Perwakilan Wartawan Pokja Polres Bogor
-
Jumat Curhat di Desa Lubuk Pinang, Polsek Lubuk Pinang Himbau Warga Waspada Penipuan Catut Nama Kapolsek

