REAKSIMEDIA.COM | Tulang Bawang Lampung – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, berhasil menangkap Seorang pria berinisial LS, berprofesi wiraswasta, warga Pasar Batang, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulangbawang.
Pria 50 tahun yang berinisial (LS) ditangkap hari Selasa (18/05/2021) kemarin, pukul 23.30 WIB, di persembuyiannya yang berada di Lampung Selatan dengan kasus tindak pidana penggelapan.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Menjelaskan, Selasa malam petugasnya berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan berupa sebuah mobil Toyota Kijang Innova, warna hitam, B 1917 GMC. Pelaku ini ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.jelas AKBP Andy Siswantoro.Kamis 20/05/2021
AKBP Sandi menjelskan, mulanya pelaku ini datang bersama saksi Mursani (50) ke rumah korban Yusmani (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Saat itu pelaku berniat hendak membeli mobil Toyota Kijang Innova, warna hitam, B 1917 GMC, yang merupakan milik korban.
Terjadilah kesepakatan antara pelaku dengan korban bahwa mobil tersebut dijual dengan harga Rp. 120 juta dan untuk pelunasannya pelaku meminta tempo 1 bulan. Selama 1 bulan mobil tersebut dibawa oleh pelaku dihitung sewa yang perharinya sebesar Rp. 200 ribu.
“Dibuatkanlah surat pernyataan dan mulai saat itu mobil langsung dibawa oleh pelaku. Setelah ditunggu selama 2 bulan ternyata pelaku belum juga membayar mobil dan uang sewa yang sudah disepakati,” jelas AKP Sandy
Lanjutnya lebih dalam, Korban lalu berusaha mencari pelaku tetapi tidak berhasil dan menurut keterangan dari saksi Mursani bahwa mobil milik korban telah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 132 juta dan melapor ke Mapolres Tulangbawang.
“Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti (BB) mobil Toyota Kijang Innova, warna hitam, B 1917 GMC, dibawa ke Mapolres Tulangbawang,” ungkapnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Laporan : Teguh Wiyono
Tags: tulang bawanh lampung
-
Menteri Basuki Tinjau Penambahan Fasilitas Isolasi Pasien COVID-19 di Yogyakarta
-
Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS Kembali Terima Senjata Api Rakitan dari Warga Perbatasan
-
Pastikan Berjalan Aman Dan Lancar, Para Babinsa Koramil Jajaran Kodim 1710/Mimika Turut Amankan Jalannya Ibadah Malam Natal 2023
-
Bakamla RI – Vietnam Coast Guard Perkuat Kolaborasi dalam Keamanan Maritim
-
Reses Komisi I DPRD Kota Sukabumi Suhud Jaya Kusumah Serap Aspirasi Masyarakat Cijangkar
-
Pemkab Aceh Timur Kerahkan TNI-Polri Evakuasi Warga Yang Terkena Banjir
-
Ramadhan Berkah, TP PKK dan Dharma Wanita Gelar Berbagi Takjil
-
Aparat Penegak Hukum Harus Ungkap Fakta Penembakan di Kantor MUI Pusat
-
Masyarakat Diminta Patuhi Prokes
-
Satgas Yonif 126/KC Pos Arimop Gelar Pelayanan Kesehatan dan Pembelian Hasil Buruan di Pasar Pagi Kampung Maju


