REAKSIMEDIA.COM | Tulang Bawang Lampung – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, berhasil menangkap Seorang pria berinisial LS, berprofesi wiraswasta, warga Pasar Batang, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulangbawang.
Pria 50 tahun yang berinisial (LS) ditangkap hari Selasa (18/05/2021) kemarin, pukul 23.30 WIB, di persembuyiannya yang berada di Lampung Selatan dengan kasus tindak pidana penggelapan.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Menjelaskan, Selasa malam petugasnya berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan berupa sebuah mobil Toyota Kijang Innova, warna hitam, B 1917 GMC. Pelaku ini ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.jelas AKBP Andy Siswantoro.Kamis 20/05/2021
AKBP Sandi menjelskan, mulanya pelaku ini datang bersama saksi Mursani (50) ke rumah korban Yusmani (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Saat itu pelaku berniat hendak membeli mobil Toyota Kijang Innova, warna hitam, B 1917 GMC, yang merupakan milik korban.
Terjadilah kesepakatan antara pelaku dengan korban bahwa mobil tersebut dijual dengan harga Rp. 120 juta dan untuk pelunasannya pelaku meminta tempo 1 bulan. Selama 1 bulan mobil tersebut dibawa oleh pelaku dihitung sewa yang perharinya sebesar Rp. 200 ribu.
“Dibuatkanlah surat pernyataan dan mulai saat itu mobil langsung dibawa oleh pelaku. Setelah ditunggu selama 2 bulan ternyata pelaku belum juga membayar mobil dan uang sewa yang sudah disepakati,” jelas AKP Sandy
Lanjutnya lebih dalam, Korban lalu berusaha mencari pelaku tetapi tidak berhasil dan menurut keterangan dari saksi Mursani bahwa mobil milik korban telah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 132 juta dan melapor ke Mapolres Tulangbawang.
“Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti (BB) mobil Toyota Kijang Innova, warna hitam, B 1917 GMC, dibawa ke Mapolres Tulangbawang,” ungkapnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Laporan : Teguh Wiyono
Tags: tulang bawanh lampung
-
Kapuspen TNI Dorong Optimalisasi Peran Penerangan Terintegrasi Jajaran TNI
-
Sadis, Seorang Anak Dibenamkan Kedalam Bak Hingga Tewas Oleh Kedua Orang Tuanya, Pelaku Berhasil Dibekuk Polres Temanggung
-
Ketua BPD Kecamatan Mukomuko : Para Cakades Berkompetisilah Dengan Cara Terhormat, Terbukti Money Poltik, Diskualifikasi Menanti
-
Walikota Padangsidimpuan Kukuhkan CAPASKA Tingkat Kota Padangsidimpuan Tahun 2023
-
Wapres Minta ASN Muda Papua jadi Local Champions untuk Rancang Masa Depan Papua yang Gemilang
-
Setelah Tempuh Penerbangan Lebih dari 5 Jam, Wapres Tiba di Jayapura
-
Wali Kota Sukabumi Ikuti Proses Penyaluran BLT BBM
-
Polres Bogor Ungkap Para Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi Yang Rugikan Negara
-
Perkuat Kapasitas dan Hidupkan Siskamling, Sat Binmas Polres Mukomuko Berikan Pembekalan Kepada Linmas Desa di Kecamatan Air Manjuto
-
Edarkan Obat Psikotropika, Seorang Pemuda di Kendal Terancam 5 Tahun Penjara

