REAKSIMEDIA.COM | Tangerang – Pihak Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus penjualan obat keras daftar ( G ) yakni Tramadol dan Hexymer tanpa Ijin dari sebuah toko di Kecamatan Mauk Kab. Tangerang Senin (24/5/2021) sekitar pukul 15.20 Wib.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan bahwa penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat ada sebuah toko yang menjual obat-obatan terlarang berkedok toko kosmetik.
“Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku MR (33) yang merupakan warga Tanjung Anom Kec. Mauk Kab. Tangerang,” Ujar Wahyu kepada awak media Rabu (26/5/2021).

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni; 42 bungkus plastik klip bening berisi masing-masing 10 butir obat Hexymer warna kuning dengan total sebanyak 420 butir.
Berikutnya 57 bungkus plastik klip bening berisi masing-masing 5 butir obat Hexymer warna kuning dengan total sebanyak 285 butir dan 192 butir obat tramadol HCI warna putih di dalam kantong plastik warna hitam yang dimasukan ke dalam bekas kardus air mineral serta uang hasil penjualan sebesar Rp.300.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk mengawasi perkembangan anak-anak.
“Jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib,” ujarnya.
Laporan : Deka.S
Tags: tangerang
-
Dedikasi Terbaik Membangun NKRI, Kodim 0428/MM Bangun Rumah Warga Kurang Mampu di Lokasi TMMD
-
Babinsa Koramil 1710-02/Timika Membantu Petani Merawat Lahan Jagung Di Wilayah Binaan
-
Hari Sumpah Pemuda ke 95, Kapolres Mukomuko: Gelorakan Kembali Semangat Persatuan dan Kesatuan Bangsa
-
Gus Halim: Raihan Kemendes di 2023 Harus Ditingkatkan di 2024
-
Staffex Super Garuda Shield 2025 Satukan Visi Operasi Militer Global
-
Satgas Yonarhanud 11/WBY Karya Bhakti Pembersihan Gereja Bersama Warga
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil Tipe B 0808/13 Doko Dampingi Penyaluran BLT DD di Wilayah Binaannya
-
Pokja I Satgas Pengawalan DOB Lakukan Kunjungan Awal di Kabupaten Merauke
-
Paling Giat Bangun Desa Budaya, Kemendes PDTT Beri Penghargaan Pemprov DI Yogyakarta
-
Tabuh Genderang Perang Lawan Narkoba, Polres Mukomuko Dirikan Posko Di Kampung Bebas Narkoba


