REAKSIMEDIA.COM | Tangerang – Pihak Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus penjualan obat keras daftar ( G ) yakni Tramadol dan Hexymer tanpa Ijin dari sebuah toko di Kecamatan Mauk Kab. Tangerang Senin (24/5/2021) sekitar pukul 15.20 Wib.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan bahwa penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat ada sebuah toko yang menjual obat-obatan terlarang berkedok toko kosmetik.
“Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku MR (33) yang merupakan warga Tanjung Anom Kec. Mauk Kab. Tangerang,” Ujar Wahyu kepada awak media Rabu (26/5/2021).

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni; 42 bungkus plastik klip bening berisi masing-masing 10 butir obat Hexymer warna kuning dengan total sebanyak 420 butir.
Berikutnya 57 bungkus plastik klip bening berisi masing-masing 5 butir obat Hexymer warna kuning dengan total sebanyak 285 butir dan 192 butir obat tramadol HCI warna putih di dalam kantong plastik warna hitam yang dimasukan ke dalam bekas kardus air mineral serta uang hasil penjualan sebesar Rp.300.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk mengawasi perkembangan anak-anak.
“Jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib,” ujarnya.
Laporan : Deka.S
Tags: tangerang
-
Kemiskinan Picu Banyak Masalah, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tingkatkan Pergerakan Ekonomi
-
Percepat Reformasi Birokrasi sesuai Visi Presiden, Mendagri Lantik 153 Pejabat Fungsional
-
Polsek Cibungbulang Polres Bogor Lakukan Penanganan Laka lantas Yang Libatkan Kendaraan Pickup dan Sepeda Motor
-
HPI Kaltim : Pemindahan IKN Dorong Tingkatkan Kemampuan Edukasi Pramuwisata
-
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Rapat Pleno DPS Pilkades Serentak 2021/2027 Desa Doromelo
-
Bantu Penguatan Ekonomi Warga, Pemdes Talang Sakti Salurkan BLT DD Tahap 2
-
Kementerian PUPR Siapkan Jalan Pansela Jawa Sebagai Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2023
-
Babinsa Koramil 1710-02/Timika Berikan Bantuan Sembako Kepada Keluarga Alm. Serda Falerius
-
Hari Ketiga Serbuan Vaksinasi Korem Gapu Membludak, Tetap Patuhi Prokes
-
Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Gerakkan Warga Bersihkan Lingkungan

