REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – E KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) merupakan identitas jati diri menunjukan seseorang itu berpenduduk setempat dimana dia berdomisili.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan fan catatan sipil Kabupaten Mukomuko Ali Nasri SH melalui Sekretaris Dinas Drs.Evi Busmanja Msi kepada Reaksi Media di kantornya, Selasa (23/11/21) lebih lanjut mengatakan, dimana KTP ini sangat penting sekali dan jangan sampai dimain mainkan /disalahgunakan, apabila KTP kita hilang segera segera laporkan ke pihak berwajib untuk mengantisipasi KTP kita yang hilang tersebut ditemukan oleh orang lain dan disalah gunakan, ini sangat berbahaya dan setelah membuat surat kehilangan di polisi, segera datang ke Dukcapil agar KTP yang hilang tersebut segera ditertibkan kembali,” ujarnya.
Kedepan E-KTP akan otomatis menjadi NPWP karena sudah keluarnya Pepres /Peraturan Presiden No 83 tahun 2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan/Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa E-KTP merangkap sebagai NPWP, dimana Perpres tersebut dikeluarkan di bulan Oktober kemarin yang menerangkan bahwa NIK E-KTP (Nomor Induk Kependudukan) sudah resmi menjadi NPWP, artinya E-KTP itu sudah merangkap NPWP dan akan berlaku tahun depan,” ungkapnya.
Selain merangkap menjadi NPWP, kedepan kemungkinan nantinya E-KTP juga dapat menjadi Pasport, nantinya Pemerintah tidak akan menerbitkan kartu NPWP dikarenakan NIK itu yang menjadi NPWP, dan saya berpesan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mukomuko untuk menjaga E KTP ini dan jangan sembarangan memberikan E-KTP kepada orang yang tidak dia kenal, karena sangat berbahaya karena data pribadi kita ada tersimpan di chipnya E-KTP itu,” paparnya.
Disdukcapil Kabupaten Mukomuko menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mukomuko yang belum memiliki identitas/memiliki E-KTP untuk segera membuat identitas dirinya, datanglah ke ke Dukcapil Kabupaten Mukomuko untuk berdiskusi, dan meminta saran /petunjuk untuk membuat identitas diri, kalaupun ada kendala atau masalah akan kita cari solusinya, segera cepat diurus karena segala jenis bantuan, data ataupun yang lainnya itu pasti mengacu kepada etika yaitu NIK E-KTP, dapat dibayangkan ada masyarakat kita yang tinggal di Kabupaten Mukomuko belum memilik KTP, kan sangat disayangkan, segera urus lah identitas diri termasuk dokumen dokumen yang lain seperti akte kelahiran dan lainnya, karena penting untuk data pribadi dan kependudukan,” pungkas Evi.
Evi juga menambahkan bahwa Dukcapil Kabupaten Mukomuko dalam memberikan layanan administrasi tidak ada memungut biaya, semuanya gratis, tidak mengenal yang namanya biaya, kalaupun ada masyarakat yang merasa senang dan terbantu dalam pengurusan Adminduk dan sekedar mengasih uang rokok, itu hal wajar dan kami tidak ada memaksa atau mematok biaya, kalau ada masyarakat yang diminta biaya dalam pengurusan Adminduk sampaikan ke saya, akan kami tindak, karena pembuatan Adminduk kepada masyarakat semuanya gratis,” tutup Evi.
Begitu pentingnya kita menjaga KTP dengan baik, karena KTP merupakan data privat yang harus dijaga karena identitas kita bisa di salah gunakan oleh orang lain yang dapat merugikan diri kita sendiri.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
Walaupun Hujan, Kebersamaan Anggota Satgas TMMD Ke 113 Bersama Warga Tetap Semangat Olahraga
-
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Pemdes Pondok Makmur Salurkan BLT DD Tahap II Kepada 23 KPM
-
Cegah Penyebaran Covid-19, Petugas Bagikan Masker untuk Pengunjung
-
Kemenkes Akan Fokuskan Penanganan Pasien Konfirmasi Omicron melalui Telemedicine
-
Polres Metro Jakarta Barat Selidiki Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan oleh Satpam Apartemen
-
Kapolresta Tegal Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam
-
Pererat Sinergi Bersama Komponen di Wilayah, Danrem 071/Wijayakusuma Silaturahmi ke RS. Ortopedi Purwokerto
-
Wabup Hadiri Pengajian Akbar dan Halal Bi Halal BKMT Pinrang
-
Wamenparekraf Tinjau Kesiapan Infrastruktur Pelaksanaan F1H2O di Danau Toba
-
Polda Sulteng Gelar Operasi Keselamatan Tinombala, Inilah 9 Pelanggaran yang akan Ditindak

