REAKSIMEDIA.COM | Depok – Salah satu poin yang disoroti Fraksi Amanat Pembangunan Solidaritas Nasional (APSN) adalah masalah penyimpanan arsip yang dinilai belum memenuhi standar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2015.
Anggota Fraksi APSN Binton Jhonson Nadapdap menyampaikan pandangan umum terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2024.
Dalam pembacaan pandangannya di Gedung Paripurna DPRD Depok pada Senin (7/7/2025), Binton menegaskan bahwa lokasi serta fasilitas penyimpanan arsip Pemerintah Kota Depok saat ini belum sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 31 Tahun 2015, ruang penyimpanan arsip harus memenuhi sejumlah standar, seperti isolasi dari sisa bangunan, penggunaan pintu tahan api, serta pembatasan akses masuk untuk menjaga keamanan dan kualitas arsip.
“Penyimpanan arsip yang ada saat ini tidak memenuhi standar, baik dari segi lokasi maupun kriteria teknis. Oleh karena itu, Fraksi APSN meminta agar pemerintah Kota Depok segera membangun sarana dan prasarana penyimpanan arsip yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Binton.
Fraksi APSN juga memberikan apresiasi terhadap laporan pertanggungjawaban anggaran yang telah disampaikan oleh pemerintah kota, namun mereka menekankan perlunya peningkatan dalam pengelolaan anggaran, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Menurut Binton, sektor-sektor ini masih perlu perhatian khusus agar anggaran yang ada dapat dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat Depok.
Penyimpanan arsip yang sesuai standar diharapkan dapat mendukung sistem administrasi yang lebih baik dan transparan. Selain itu, pengelolaan arsip yang baik juga penting untuk ketahanan budaya dan sejarah kota Depok. Binton berharap dengan adanya pengelolaan arsip yang optimal, kualitas layanan publik dan edukasi kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.
Sebagai informasi, pada tahun 2022, sebanyak 13.000 arsip telah diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Bogor ke Pemerintah Kota Depok, dan proses pemindahan arsip tersebut masih berlangsung hingga saat ini. Fraksi APSN berharap dengan pembangunan fasilitas yang memenuhi standar, arsip-arsip tersebut dapat dikelola dengan lebih baik dan aman.
Dalam kesempatan tersebut, Binton juga menyarankan agar sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) APBD tahun 2024 yang mencapai Rp224,4 miliar dapat dioptimalkan untuk pengadaan ruang arsip serta pengembangan sarana dan prasarana perpustakaan yang sesuai dengan standar akreditasi.
“Dengan langkah ini, kami yakin Depok akan memiliki sistem arsip dan perpustakaan yang modern dan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” tambah Binton.
Untuk di ketahui, Binton Nadapdap meraih Claumde S2 Hukum UKI (Universitas Kristen Indonesia) dan akan melanjutkan mengambil study S3 di Universitas Pancasila.
Sebelum rapat paripurna di gelar, Binton telah mengundang Utang Wardaya kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok ke Kantor DPD PSI (Partai Solidaritas Indonesia) di jalan raya Cinere di dampingi Bonar Sihotang WAKA II DPD PSI .
Laporan : Johannes. P
Tags: Depok
-
KPU Kota Padangsidimpuan Adakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Dan Penetapan Nomor Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Pilkada Kota Padangsidimpuan
-
Tandatangani Nota Kesepahaman Lintas Kementerian/Lembaga, Kemendagri Dorong Penguatan SP4N-LAPOR! di Daerah
-
Dukung Pembangunan, Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Hadiri Musrenbang Kampung Utikini Baru
-
Yanti Airlangga dan IIPG Gelar Jumat Berkah di Lapas Perempuan Tangerang
-
Bentuk Generasi Muda Berkarakter dan Berwawasan Kebangsaan, Korem 071/Wijayakusuma Bina Pramuka Saka Wira Kartika
-
Kapolri Tinjau Lokasi Gempa Bumi Cianjur, Pastikan Warga Dapat Bantuan Maksimal
-
Kasrem 041/Gamas Hadiri Pembukaan TMMD ke 113 Tahun 2022 Kodim 0428/Mukomuko
-
Pangkogabwilhan II Cek Langsung Kesiapan Batalyon Komposit PRCPB Kodam XIV/Hsn
-
Kapolda Kepri Dampingi Presiden RI Dalam Rangka Kunker Di Tanjung Pinang
-
Terbitkan 4.850 Dokumen, Dukcapil Kemdagri Jebol di Sanggau, Nunukan dan Belu

