REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap identitas seorang WNA asal Turki menjadi terduga dalang sindikat pencurian dengan modus “skimming” kartu ATM yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.
” Hasil koordinasi dengan Ditkrimsus, WNA tersebut berinisial DK (46) asal Turki, saat ini dia sudah ditahan Lapas Krobokan, Bali,” ungkap Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Jumat (22/10).
M Iqbal juga menjelaskan, DK merupakan residivis atas sejumlah kasus skimming mesin ATM di beberapa tempat sebelum akhirnya ditangkap Polda Bali.
“DK pernah ditangkap,
saat akan memasang alat skimming berupa Deep Skimming di mesin ATM Bank Mandiri di Bali sekitar Juli 2020,” ungkap M Iqbal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jateng menggelar press conference terkait keberhasilan Ditkrimsus Polda setempat mengungkap kasus skimming yang membobol rekening 35 nasabah BRI, Selasa (19/10) pagi.
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi yang memimpin langsung press conference mengatakan, dua pelaku berinisial AS (38) dan AIS (46), warga Kota Malang, Jawa Timur memiliki peran sebagai pemilik rekening penampung uang hasil curian melalui skimming tersebut.
Menurut Kapolda, pengungkapan tindak pidana tersebut bermula ketika Bank BRI menerima laporan dari 35 nasabah yang uang di rekeningnya berkurang.
Para nasabah tersebut, kata dia, diketahui pernah melakukan transaksi di sebuah mesin ATM di wilayah Slawi, Kabupaten Tegal.
“Dari penelusuran rekaman CCTV di mesin ATM yang dimaksud diketahui ada pemasangan alat skimming oleh dua orang yang tidak diketahui identitasnya,” kata Irjen Ahmad Luthfi.
Kapolda menjelaskan, berdasar hasil penelusuran diketahui aliran uang kepada kedua tersangka yang diketahui telah membuka rekening BRI yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan. Total kerugian 35 nasabah yang dibobol rekeningnya tersebut mencapai Rp 202 juta.
“Kerugian 35 nasabah tersebut sudah diganti oleh BRI, sehingga kerugian yang dialami BRI mencapai Rp 202 juta,” tegasnya.
Sementara kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Jateng
Tags: semarang
-
Tak Kenal Lelah dan Letih, Satgas TMMD Ke 119 Kodim 0428/MM Bersama Warga Terus Perbaiki Insfratruktur Jalan
-
Polisi di Toraja yang Sebar Opini Negatif Polri di Medsos, Buat Pengakuan dan Permintaan Maaf
-
Kapolres Muara Enim Beserta Forkopimda Mengikuti Upacara Hari Bhayangkara Secara Virtual
-
Dorong Para Santri Agar Berprestasi, Bupati Tapanuli Selatan Serahkan Bantuan Alat Kelengkapan Olahraga
-
Diajak Makan Siang oleh Presiden Jokowi, Masyarakat: Senang Banget
-
Mendes Yandri Sebut Minimal 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
-
Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia Dihadiri Langsung Sekertaris Daerah Kabupaten Pinrang
-
Ditemui Tim Ops NCS Polri, KH Nasaruddin Umar: Masjid Istiqlal Jadi Jembatan Pemersatu Bangsa
-
Dukung Program Penurunan Angka Stunting, Koramil 1710-07/Mapurujaya Terus Mengecek Serta Berikan Tambahan Makanan Secara Bertahap Kepada Anak Dan Balita
-
Mengukur Kinerja KPK, Firli Bahuri Catat Rekor Penindakan di Tahun Pertama


