BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pinrang Serahkan Santunan Keahlian Waris

REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – BPJS ketenagakerjaan cabang Pinrang menyerahkan santunan kepada salah seorang almarhum pegawai syara masjid Nurul Huda, Dusun Talambung riase, Desa Rajang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.

Berdasarkan pantauan media online, almarhum Abu tercatat dalam daftar pegawai Syara pada Pemerintahan Kabupaten Pinrang almarhum Abu sebagai Imam Masjid Nurul Huda, meninggal pada bulan 3/2023.

Santunan senilai 42 juta diterima langsung oleh Madia (Istri) ahli waris (alm) Abu, penerimaan santunan dari BPJS ketenagakerjaan diserahkan langsung oleh kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili bagian pemasaran (Marketing) Samsul Alam didampingi Yenni (perisai) BPJS ketenagakerjaan di rumah almarhum Abu pada Jum’at (12/5/2023) pukul 13:30.

Dihadapan masyarakat Dusun Talambung riase dan pengawai syara yang hadir, Samsul Alam memaparkan, Ahli waris almarhum Abu mendapatkan haknya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan yang dilindungi oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Almarhum Abu memiliki kartu peserta BPJS ketenagakerjaan dengan 2 program yakni, Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan besaran iuran Rp 16,800, iuran bulanan tersebut dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang,” ucapnya.

“Pemerintah, selain pegawai Syara, telah menambahkan perlindungan juga kepada para perangkat Desa Yakni BPD dan para kader Posyandu yang pada saat ini sudah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan oleh pemerintah kabupaten Pinrang,” kata Alam

“Dan perlu bapak dan ibu ketahui saat ini BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri (Non Formal) dan bukan penerimah upah seperti ,Petani,Nelayan, Pedangan,Ojek,dan lainnya dapat menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dengan iuran sebesar Rp,16800/bulan”Ujar Alam

Diakhir himbauannya Alam menambahkan”BPJS Ketenagakerjaan saat ini memiliki 5 Program yang perlu masyarakat ketahui yakni:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Kematian (JKM)
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Jaminan Pensiun (JP)
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Baca juga:  Alhamdulillah; Kafilah Kabupaten Pinrang Berada di Posisi 4 Lomba STQH di Kabupaten Kepulauan Selayar

“Dengan iuran begitu kecil dan dapat terjangkau masyarakat terutama para pekerja Mandiri hanya sebesar Rp,16800/bulan,manfaat didalamnya sangatlah besar,seperti yang diberikan saat ini pada ahli waris (alm) Abu (imam masjid Nurul Huda).

Ditempat yang sama, sekertaris masjid Nurul Huda Syamsul yang juga berprofesi sebagai pekerja Tani dan Sopir dikompirmasi media Online”Alhamdulillah pak sejak pertama tim BPJS ketenagakerjaan datang ke desa Rajang untuk sosialisasi dikantor Desa,saya tidak pikir panjang lagi,saya langsung mendaftar sebagai peserta pak”Kata Syamsul

“Suatu hari pasti kita akan jalani yang namanya kematian,dan juga yang namanya musibah kita juga tidak tahu semua itu kuasa Allah,dan ketika kita menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan maka kita sudah mendapatkan perlindungan dari pemerintah,baik bagi diri kita sendiri maupun keluarga

“Terima kasih bapak Bupati Irwan dan pemerintah pusat,kami para petani bersyukur sudah dapat menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan “Ucap Syamsul

Untuk diketahui,Kepala Desa Rajang Muhammad Abu turut hadir mendampingi ahli waris (alm) Abu menerima santunan sebesar Rp 42.000.000.yang diserahkan secara simbolis dan dihadiri para Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat Dusun Talambung riase.

Laporan : Mussin Jack

Tags: