REAKSIMEDIA.COM | Batang Hari, Jambi – Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto SIK melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PDTH )secara in absentia personel Polres Batanghari di halaman Markas Polisi Resort Batanghari pada hari Rabu kemarin, (04/8/21)
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto, S.I.K, mengatakan”Pemecatan dengan tidak hormat terhadap salah satu anggotanya yang bernama Bripka Eko Sudarsono karena yang bersangkutan sudah empat kali melanggar aturan.Karena dia sudah empat kali melanggar aturan dan tidak pernah masuk selama 30 hari berturut-turut juga termasuk melakukan tindak pidana yaitu melakukan ilegal driling.
“Bripka Eko Sudrsono , sudah dua kali kena sidang disiplin, pada tahun 2014 pelanggaran disiplin terkait tidak melaksanakan tugas PAM TPS Pemilu Presiden tahun 2014, dia hukuman penundaan untuk kenaikan pangkat selama 1 periode, patsus 21 hari.Pada tahun 2019 pelanggaran disiplin terkait ketidak hadiran dalam dinas selaku BA Polsek Muara Bulian dan Polres Batanghari,dengan hukuman tunda usulan kenaikan pangkat selama 2 periode, patsus selama 21 hari”, kata Polres.
“Saat ini yang bersangkutan juga sudah dua kali sidang KKE, di tahun 2020 sidang pelanggaran KEPP terkait kasus intracth dari Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara dengan putusan lima tahun penjara. Dengan hukuman perbuatan tercela,kewajiban pelanggar meminta maaf secara tertulis kepada institusi Polri mutasi bersifat demosi selama 5 tahun dan pada tahun 2021 sidang KEPP tidak melaksanakan dinas selama 58 hari kerja secara berturut-turut sesuai dengan LP /A-20/III/2021/Si Propam tanggal 30 maret 2021”,Ungkapnya
Heru Ekwanto“Artinya Bripka Eko Sudrsono “tidak ada perubahan dari personalnya dengan melakukan empat kali pelanggaran tersebut sehingga Eko harus diberhentikan secara tidak hormat dan kini yang bersangkutan sudah berstatus sebagai rakyat sipil biasa.
“Pelaksanaan upacara pemberhentian tersebut dilakukan secara simbolis dan sesuai dengan protokol kesehatan dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir maka kami pihak Kapolres menyilang foto Bripka Eko Sudrsono itu pertanda sudah tidak lagi menjadi personel Polri.Dan hukuman tersebut sesuai dengan rekomendasi dari PTDH”,Jelas Kapolres.
Laporan : Dody
Tags: batanghari jambi
-
Kemenkes Catat Kasus Konfirmasi Turun Sebesar 7,87% dalam Seminggu Terakhir
-
Sambung Rasa Dengan Warga Sumber Makmur, Wamen Viva Yoga: Menciptakan Kawasan Transmigrasi yang Produktif di Halmahera Selatan
-
Kementerian PUPR Lakukan Langkah Tanggap Darurat Pasca Kenaikan Pasang Air Laut di Jawa Tengah
-
Motivasi Semangat Belajar, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bagikan Alat Tulis Kepada Anak-Anak Sekolah
-
Tertabrak Kereta Api, Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Dunia
-
Polda Sulteng: Paska Penertiban PETI Sungai Tabong, Pemda Rumuskan Upaya Pencegahan
-
Berkah Kebersamaan Sinergitas Pemerintah Kabupaten Pinrang Dalam Bingkai Silaturahmi Kembali Digelar Kesehatan Dalam Klinik Kesehatan
-
Penguatan Diplomasi Militer Oleh Kantor Athan RI Phnom Penh Melalui Penyediaan Kelas Bahasa Indonesia di Satuan Militer Kamboja
-
Seru, Jajaran Forkompimda Kabupaten Mukomuko Ikuti Lomba Mancing Dalam Rangka HUT Kabupaten Mukomuko Ke 19 2022
-
Kodim 0808/Blitar Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H / 2022 M





